Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat.Â
Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Â Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif.Â
Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif. Â Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya anti- korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif.Â
Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan dan kewenangan.Â
Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi.Â
Dengan demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.Â
Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Â
Dengan kata lain gerakan anti korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu (manusia) dan sistem untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif.Â