Mohon tunggu...
RIZKI KURNIAWAN
RIZKI KURNIAWAN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - 27 Maret 2000

TARUNA di politeknik ilmu pemasyarakatan kementerian hukum dan ham

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pembinaan Keterampilan Kerja bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Berorientasi Kewirausahaan

29 September 2021   16:11 Diperbarui: 29 September 2021   16:18 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Pembinaan Keterampilan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Berorientasi Kewirausahaan "

Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Keuntungan yang diperoleh dari hasil wirausaha juga sangat banyak antara lain untuk harga diri, penghasilan, ide, motivasi, serta masa depan. 

Menurut Drs. Joko Untoro, kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara manfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. J. Leach Ronald Melicher memberikan definisi kewirausahaan dalam buku "entrepreneurial finance" merupakan sebuah proses dalam merubah ide menjadi kesempatan komersil dan menciptakan nilai (harga). 

Menurut Geoffrey G. Meredit et ak, (1995): wirausaha/enterpreneur adalah orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatan kesempatan bisnis mengumpulkan sumber sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan daripadanya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan. 

Menurut Skinner (1992): seseorang yang mengambil resiko yang diperlukan untuk mengorganisasikan dan mengelola suatu bisnis menerima imbalan jasa berupa profit nonfinancial. Menurut Say (1996): orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan koordinasi, organisasi dan pengawasan. 

Wirausaha memiliki pengetahuan yang luas tentang lingkungan dan membuat keputusan-keputusan tentang lingkungan usaha, mengelola sejumlah modal dan menghadapi ketidakpastian untuk meraih keuntungan. Menurut Peter F. Drucker, kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. 

Sedangkan menurut Zimmerer, kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha).

Selain itu mengapa seseorang, terutama mahasiswa perlu untuk belajar tentang wirausaha? Karena dalam hal ini Kementerian Risetdikti bahkan mewajibkan mahasiswa untuk belajar tentang ilmu kewirausahaan. Kewirausahaan memberi peluang dan kebebasan untuk mengendalikan nasib sendiri. 

Memiliki usaha sendiri tentunya akan memberikan kebebasan dan peluang bagi pebisnis untuk mencapai tujuan hidupnya. Pebisnis akan mencoba memenangkan hidup mereka dan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan bisnisnya guna mewujudkan cita-citanya. Selanjutnya, Memberi peluang melakukan perubahan. 

Semakin banyak pebisnis yang memulai usahanya karena mereka dapat menangkap peluang untuk dapat melakukan berbagai perubahan yang menurut mereka sangat penting. Hal itu mungkin dapat berupa penyediaan perumahan sederhana yang sehat dan layak pakai untuk keluarga atau mendirikan program daur ulang limbah untuk melestarikan sumber daya alam yang terbatas. 

Pebisnis kini menemukan cara untuk mengombinasikan wujud kepedulian mereka terhadap berbagai masalah ekonomi dan sosial dengan harapan untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik. Terakhir, Memberi peluang untuk mencapai potensi diri sepenuhnya. Banyak orang menyadari bahwa bekerja disuatu perusahaan sering kali membosankan, kurang menantang dan tidak ada daya tarik. 

Hal ini tentu tidak berlaku bagi seorang wirausahawan. Bagi mereka, tidak banyak perbedaan antar bekerja dan menyalurkan hobi atau bermain, keduanya sama saja. Bisnis-bisnis yang dimiliki seorang wirausahawan merupakan alat untuk menyatakan aktualisasi diri mereka. Keberhasilan mereka adalah suatu hal yang ditentukan oleh kreativitas, antusias, inovasi, dan visi mereka sendiri.

 Memiliki usaha atau perusahaan sendiri memberikan kekuasaan kepada mereka, membangkitkan semangat spiritual, dan mampu mengikuti minat atau hobinya sendiri.  

Sehingga dalam hal ini banyak sekali manfaat yang kita dapatkan dari ilmu kewirausahaan diantaranya yaitu menciptakan peluang bisnis untuk orang lain, meningkatkan penghasilan, berguna untuk masa depan, membentuk karakter individu untuk tidak mudah menyerah dan selalu bersemangat, mengembangkan potensi diri agar menjadi lebih kreatif dan inovatif, meningkatkan ketertarikan dan motivasi menjadi wirausahawan, menjadikan lebih berani untuk membuka usaha sendiri dan meningkatkan rasa percaya diri, memanfaatkan potensi untuk membuat usaha, serta dapat memahami seluk beluk kewirausahaan dengan baik.

            Kewirausahaan sendiri dapat diterapkan di UPT Pemasyarakatan karena akan sangat bermanfaat untuk keberlangsungan organisasi. Dalam pelaksanaan penerapannya dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan berkaitan dengan kewirausahaan, sehingga dapat digunakan ketika Warga Binaan Pemasyarakatan bebas, ia dapat membuat usaha mandiri, mengembangkan kreatifitas yang dimiliki dan menjadikannya lebih inovatif, selain itu WBP juga memiliki sikap yang selalu bersemangat dan pantang menyerah. 

Jadi dalam hal ini, WBP dapat diberikan pelatihan seperti tata boga, pertukangan dan potong rambut, melalui kerja sama dengan pihak BLK kota. Petugas Pemasyarakatan tentunya harus memperlakukan WBP sesuai bakat dan minatnya agar berkembang dan berguna saat sudah bebas nanti.     

            Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Lapas bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan guna menjadi bekal bagi WBP serta ia dapat membuka usaha sendiri setelah bebas nanti. 

Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 Tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan WBP. 

Lapas merupakan lembaga yang turut berperan aktif dalam membangun karakter sekaligus meningkatkan kepribadian dan keterampilan narapidana melalui pembinaan dan pelatihan yangmana bertujuan menyiapkan WBP untuk mandiri dan memiliki bekal untuk menghidupi dirinya sendiri serta tidak lagi membebani keluarga dan masyarakat disekitarnya sebagai salah satu tujuan pemasyarakatan. Tujuan lainnya untuk meningkatkan ekonomi WBP tersebut agar ia dapat hidup dan bebas berkarya, serta tidak membebani masyarakat. 

Oleh karenanya, Pemasyarakatan memberikan peluang untuk WBP sesuai passion untuk melatih keterampilannya. Pembinaan ini merupakan usaha yang ditujukan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana dimana dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. 

Secara umum pembinaan narapidana bertujuan agar mereka dapat menjadi manusia seutuhnya, sebagaimana yang menjadi arah pembangunan nasional yaitu melalui pendekatan dengan memantapkan iman (ketahanan mental) mereka serta membina mereka agar mampu berintegrasi secara wajar di dalam kehidupan kelompok, baik selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan ataupun saat telah kembali ke masyarakat nantinya.

            Berbicara mengenai pembinaan di Lapas dalam bidang keterampilan begitu beragam diantaranya ialah pelatihan tata boga, pertukangan, salon kecantikan, potong rambut, dan masih banyak pelatihan-pelatihan lainnya. Pembinaan keterampilan ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak BLK kota ataupun menjalin kerjasama dengan orang-orang yang berkompeten. 

Sebagai contoh dapat kita lihat pada pelatihan tata boga yang dilakukan di Lapas Perempuan Palembang dengan bekerjasama dengan Chef Fendi dari Bogasari. 

Dalam pembinaan keterampilan ini, petugas pemasyarakatan tentunya perlu melakukan assement, sehingga dari hasil assessment dapat diketahui minat dan bakat dari WBP tersebut. Pembinaan keterampilan tata boga ini, bukan hanya skill yang mereka dapatkan, akan tetapi dapat pula dijadikan wirausaha dengan membuka home industri, dan darisitu mantan narapidana dapat mengembangkan usahanya sendiri. 

Bagi warga yang sedang dibina di Lembaga Pemasyarakatan, kegiatan kewirausahaan ini sangatlah penting bagi mereka. Kegiatan ini bertujuan agar warga binaan memiliki jiwa wirausaha, sehingga nantinya mereka mendapatkan kompetensi atau kemampuan dan dapat melanjutkan karier di luar secara mandiri.  

Pemerintah juga terus berupaya memberikan citra positif terhadap pembinaan narapidana di Lapas, sehingga masyarakat di luar dapat melihat secara nyata bahwa Lapas bukanlah lembaga yang membelenggu kreativitas para warga binaan. Contoh nyata pembinaan keterampilan yang dapat kita lihat dan dinilai berhasil yaitu pembinaan keterampilan ini untuk memproduksi roti di Lapas Perempuan Palembang yang diberi nama Roti "Le Panile".       

 Le Panile menjadi salah satu produk unggulan di Lapas Perempuan Palembang. Pembuatan roti "Le Panile" Lapas Perempuan Palembang ini pada awalnya atas ide dan inovasi dari Kalapas Perempuan Palembang pada saat itu yaitu Ibu Dr. Rachmayanty, Bc.IP., S.H., M.Si, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. 

Produksi Roti Le Panile ini melibatkan Warga Binaan dalam prosesnya, baik di dapur maupun di toko. Strategi awal dalam perencanaan pendirian unit roti di Lapas ini ialah mencari bantuan dana dengan bekerja sama dengan pemda setempat dan pabrik-pabrik yang bisa memberikan bantuan serta mengajak bank-bank yang ada untuk menjalin kerjasama. Setelah berhasil melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain langkah selanjutnya yaitu mencari ahli atau profesional yang biasa membuat roti, yaitu Chef Fendi Bogasari Palembang, sebagai mentor sekaligus melakukan pengawasan langsung dalam usaha pembuatan roti Le Panile ini. 

Kemudian, mulai dilakukan pelatihan terhadap narapidana yang telah dipilih, yaitu narapidana yang berminat dan juga memiliki bakat serta kemauan untuk belajar membuat roti. Setelah dilakukan pelatihan selama satu bulan penuh, maka akan dicoba produksi untuk di kalangan internal terlebih dahulu. Saat dicoba dan berhasil, kemudian dipasarkan ke pihak-pihak yang sudah bekerja sama. 

Target penjualan awal roti Le Panile ini, ketika ada acara-acara kemenkumham ataupun pemda serta pengusaha-pengusaha yang memesan. Saat usaha ini dapat dinyatakan berhasil, akan diajukan untuk menjadi unit usaha yang memiliki payung hukum.  Hingga akhirnya, pada tanggal 08 November 2013, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang memiliki pabrik roti dan Galery Le Panile yang bekerja sama dengan CV. Agra Boga Samirasa, dan secara langsung diresmikan oleh Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Dr. Deni Indrayana.

Pelatihan roti Le Panile terus berlanjut dengan cara narapidana yang sudah dilatih, mengajari narapidana lain yang baru untuk diajarkan bagaimana proses pembutannya, jadi nantinya setiap narapidana dapat membuat roti sendiri. Setelah narapidana dapat menerapkan hal yang telah ia pelajari dalam pembutan roti, selanjutnya dengan menggunakan sistem satu orang narapidana yang telah bisa, mengajarkan kepada 2 orang narapidana baru dan begitupun selanjutnya.

Kualitas produk Le Panile terjamin karena telah diuji, dan memiliki sertifikat halal MUI, juga nomor resmi dari Departement Kesehatan, yang terdaftar dengan nomor IDM000533674 pada tahun 2016. Le Panile Food and Bakery merupakan merk yang dipatenkan oleh Lapas Perempuan Palembang sebagai media bagi WBP untuk memasarkan hasil produksi WBP berupa makanan, miracle water dan beauty water. Diawal Tahun 2021 pada bulan Februari secara Resmi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengesahkan Merek "Le Panille". 

Penyerahan sertifikat hak cipta tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum dan dukungan dalam perkembangan ekonomi kreatif yang diberikan pemerintah kepada Lapas Perempuan Palembang. Produk Le Panile memiliki cita rasa dan kualitas yang baik, hingga akhirnya menjadikan Le Panile langganan sejumlah instansi di Palembang. 

Bahkan, produk ini sempat menjadi snack resmi penyelenggaraan MTQ Internasional dan ASEAN University Games pada tahun 2014. Jadi boleh kita simpulkan bahwa Lapas tidak hanya sebagai tempat menjalani masa pidana saja, akan tetapi bisa menjadi tempat untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta dapat bermanfaat untuk orang lain.

Kesimpulan 

            Paradigma pemasyarakatan saat ini telah bergeser menjadi Paradigma Reintegrasi sosial yangmana diamanahkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yaitu Lapas merupakan tempat memberikan pembinaan bagi narapidana sebagai muara akhir dari sistem peradilan pidana. Salah satu pembinaan yang dapat dilakukan adalah pembinaan keterampilan berorientasi Kewirausahaan. Sebagai contoh pembinaan keterampilan pembuatan roti di Lapas Perempuan Palembang, yang dikenal dengan nama "Le Panile" ini menjadi salah satu produk unggulan, atas ide dan inovasi dari Kalapas Perempuan Palembang pada saat itu yaitu Ibu Dr. Rachmayanty, Bc.IP., S.H., M.Si, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan. 

Pembinaan keterampilan berorientasi kewirausahaan ini harus terus menerus dilakukan dengan cara narapidana yang sudah dilatih, mengajari narapidana lain yang baru. Dengan pembinaan tersebut menjadikan bekal bagi narapidana, agar setelah ia bebas, dapat hidup mandiri ditengah-tengah masyarakat. Tak hanya itu, ada banyak hal yang akan mereka peroleh ketika mengikuti kegiatan ini dengan baik, mereka dapat melihat secara detail dari proses pembuatan hingga pemasarannya. 

Ketika memasarkan barang atau produk yang telah dihasilkan, secara langsung hal ini sebagai bentuk asimilasi bagi narapidana, karena membaurkan mereka dengan masyarakat, sehingga diharapkan terjadinya pemulihan hubungan yang harmonis antara narapidana dan masyarakat. Karena memang sebenarnya, narapidana tidak boleh dikucilkan dari masyarakat dan lingkungannya. Kemudian skill yang mereka dapatkan selama mengikuti kegiatan pembinaan ini dapat mereka terapkan ketika telah bebas nantinya. 

Mereka dapat membuka home industry sendiri dengan menerapkan apa yang telah mereka pelajari ketika di Lapas, dan mendapatkan penghasilan sendiri. Sehingga kembali lagi, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, mereka dapat hidup mandiri, selayaknya masyarakat pada umumnya. Kemudian dapat kita ketahui bersama bahwa Lapas tidak hanya sebagai tempat menjalani masa pidana saja, akan tetapi dapat dijadikan tempat untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta dapat bermanfaat untuk orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun