Bahkan, produk ini sempat menjadi snack resmi penyelenggaraan MTQ Internasional dan ASEAN University Games pada tahun 2014. Jadi boleh kita simpulkan bahwa Lapas tidak hanya sebagai tempat menjalani masa pidana saja, akan tetapi bisa menjadi tempat untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta dapat bermanfaat untuk orang lain.
KesimpulanÂ
      Paradigma pemasyarakatan saat ini telah bergeser menjadi Paradigma Reintegrasi sosial yangmana diamanahkan dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yaitu Lapas merupakan tempat memberikan pembinaan bagi narapidana sebagai muara akhir dari sistem peradilan pidana. Salah satu pembinaan yang dapat dilakukan adalah pembinaan keterampilan berorientasi Kewirausahaan. Sebagai contoh pembinaan keterampilan pembuatan roti di Lapas Perempuan Palembang, yang dikenal dengan nama "Le Panile" ini menjadi salah satu produk unggulan, atas ide dan inovasi dari Kalapas Perempuan Palembang pada saat itu yaitu Ibu Dr. Rachmayanty, Bc.IP., S.H., M.Si, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.Â
Pembinaan keterampilan berorientasi kewirausahaan ini harus terus menerus dilakukan dengan cara narapidana yang sudah dilatih, mengajari narapidana lain yang baru. Dengan pembinaan tersebut menjadikan bekal bagi narapidana, agar setelah ia bebas, dapat hidup mandiri ditengah-tengah masyarakat. Tak hanya itu, ada banyak hal yang akan mereka peroleh ketika mengikuti kegiatan ini dengan baik, mereka dapat melihat secara detail dari proses pembuatan hingga pemasarannya.Â
Ketika memasarkan barang atau produk yang telah dihasilkan, secara langsung hal ini sebagai bentuk asimilasi bagi narapidana, karena membaurkan mereka dengan masyarakat, sehingga diharapkan terjadinya pemulihan hubungan yang harmonis antara narapidana dan masyarakat. Karena memang sebenarnya, narapidana tidak boleh dikucilkan dari masyarakat dan lingkungannya. Kemudian skill yang mereka dapatkan selama mengikuti kegiatan pembinaan ini dapat mereka terapkan ketika telah bebas nantinya.Â
Mereka dapat membuka home industry sendiri dengan menerapkan apa yang telah mereka pelajari ketika di Lapas, dan mendapatkan penghasilan sendiri. Sehingga kembali lagi, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, mereka dapat hidup mandiri, selayaknya masyarakat pada umumnya. Kemudian dapat kita ketahui bersama bahwa Lapas tidak hanya sebagai tempat menjalani masa pidana saja, akan tetapi dapat dijadikan tempat untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kreativitas, serta dapat bermanfaat untuk orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H