Mohon tunggu...
Kurniawan Anjas
Kurniawan Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Untuk hobi saya bermain bulu tangkis dengan mengasah keterampilan lain saya hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

7 November 2023   17:52 Diperbarui: 7 November 2023   17:52 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KURNIAWAN ANJAS GUMILANG(212111059)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Kelas 5B, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM


1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis? 

Jawab: Max Weber: Weber mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Ia menekankan peran hukum dalam mengatur tindakan sosial dan memahami bagaimana hukum memengaruhi pola perilaku dalam masyarakat.

Emile Durkheim: Durkheim berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah studi mengenai norma sosial yang mendasari hukum. Analisis Durkheim menyoroti peran hukum dalam memelihara stabilitas sosial dan mempromosikan integrasi dalam masyarakat.

Karl Marx: Marx menganggap sosiologi hukum sebagai alat kontrol yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga ketidaksetaraan sosial. Pandangan ini menyoroti konflik antara kelas dalam konteks hukum.

Emile Garon: Garon melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang perubahan dalam hukum. Ia menekankan adaptasi hukum terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan politik.

Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem sosial dan memandang sosiologi hukum sebagai analisis sistem hukum yang terpisah dari sistem sosial lainnya. Ia menekankan otonomi sistem hukum.

Analisis: Para ahli ini memberikan pandangan yang beragam tentang sosiologi hukum, mencakup aspek seperti peran hukum dalam masyarakat, norma sosial, konflik kelas, perubahan hukum, dan sistem hukum sebagai entitas terpisah. Dalam memahami sosiologi hukum, perlu menggabungkan berbagai perspektif ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. 

2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda? 

Jawab: Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Ini mencakup analisis bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, norma, nilai, dan struktur sosial, serta sebaliknya, bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi perkembangan, implementasi, dan perubahan hukum dalam masyarakat. Sosiologi Hukum membantu kita memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat dalam konteks budaya, politik, ekonomi, dan sejarah.

3. Berikan contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat? 

Jawab: Kasus: Tindak kriminalitas yang tinggi di suatu wilayah kota.

Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini:

*enegakan Hukum: Keefektifan hukum tergantung pada penegakan yang konsisten dan adil oleh aparat penegak hukum. Jika polisi dan lembaga penegak hukum lainnya tidak efisien atau terlibat dalam praktik korupsi, efektivitas hukum akan terganggu.

*Keadilan Sosial: Keadilan dalam sistem hukum juga penting. Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak diterapkan secara adil, mereka mungkin kehilangan kepercayaan pada sistem hukum, yang dapat menyebabkan ketidakpatuhan.

*Faktor Sosial dan Ekonomi: Faktor-faktor seperti tingkat pengangguran, kemiskinan, dan ketidaksetaraan ekonomi dapat memengaruhi tingkat kriminalitas. Hukum yang efektif harus memperhitungkan masalah-masalah sosial dan ekonomi ini.

*Pendidikan dan Kesadaran Hukum: Tingkat pendidikan dan kesadaran hukum dalam masyarakat dapat memengaruhi tingkat kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat yang lebih teredukasi tentang hak dan kewajiban hukum cenderung lebih patuh.

*Lingkungan dan Kultur: Faktor-faktor lingkungan dan budaya juga dapat memainkan peran. Misalnya, dalam beberapa komunitas, kekerasan atau konflik sosial dapat menjadi bagian dari budaya lokal, yang membuat penegakan hukum lebih sulit.

*Akses ke Sistem Hukum: Akses yang terbatas ke sistem hukum, terutama bagi individu dengan sumber daya terbatas, dapat menghambat efektivitas hukum.

*Reformasi Hukum: Kualitas undang-undang dan regulasi, serta kemampuan sistem hukum untuk beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi, juga memengaruhi efektivitas hukum.

Dalam kasus kriminalitas tinggi di wilayah kota, efektivitas hukum mungkin terganggu oleh kombinasi faktor-faktor di atas. Untuk meningkatkan efektivitas hukum, diperlukan tindakan yang komprehensif, termasuk peningkatan penegakan hukum, pemberian keadilan sosial, dan penanggulangan faktor-faktor sosial dan ekonomi yang mendorong kriminalitas.

4. Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim. Aliran Pemikiran Positivisme? 

Jawab: Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal dengan kontribusinya terhadap pemikiran hukum, terutama dalam konteks positivisme. Pemikiran hukum Durkheim dapat diringkas sebagai berikut:

*Fakta Sosial: Durkheim mengembangkan konsep "fakta sosial" yang menjadi dasar pemikiran positivisme dalam sosiologi. Fakta sosial adalah pola-pola perilaku, norma, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan mempengaruhi individu. Dalam konteks hukum, fakta sosial mengacu pada norma hukum yang ada dalam masyarakat.

*ntegrasi Sosial: Durkheim menekankan pentingnya hukum sebagai alat integrasi sosial. Hukum membantu memelihara kesatuan sosial dengan memastikan bahwa individu dan kelompok mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan.

*Hukum sebagai Manifestasi Kolektif: Bagi Durkheim, hukum adalah manifestasi dari kesepakatan kolektif dalam masyarakat. Ini berarti hukum mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang diadopsi oleh masyarakat secara luas.

*Pembagian Tugas: Durkheim juga menyoroti peran hukum dalam mengatur pembagian tugas dalam masyarakat. Hukum memainkan peran penting dalam menentukan fungsi individu dalam masyarakat yang kompleks.

*Penegakan Hukum: Bagi Durkheim, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten untuk menjaga integrasi sosial. Ini sejalan dengan gagasannya tentang hukum sebagai ekspresi norma-norma sosial yang ada dalam masyarakat.

Pemikiran hukum Emile Durkheim adalah bagian penting dari aliran positivisme dalam sosiologi, yang menekankan pentingnya mengamati fakta sosial dengan metode ilmiah dan menggambarkan hukum sebagai hasil dari faktor-faktor sosial dan budaya dalam masyarakat. Durkheim membantu membentuk pemahaman kita tentang hubungan antara hukum dan masyarakat dalam kerangka positivisme sosiologisnya.

5. Review Book dan Inspirasinya? 

Jawab: Buku Sosiologi Hukum ini adalah buku yang berisi 112 halaman yang terdiri dari 11 modul/Bab. Untuk lebih jelas mengenai buku ini, berikut adalah point-point penting yang ada di masing-masing modil/Babnya.

Pada Modul/Bab pertama membahas tentang Pengertian Sosiologi Hukum, Kegunaan Sosiologi Hukum, Ruang Lingkup, Maszhab Sosiologi Hukum. Dan Sejarah Munculnya Aliran Sosiologi Hukum, Menurut C.J.M Schuy, salah satu tugas Sosiologi Hukum adalah mengungkap sebab atau latar belakang timbulnya ketimpangan antara tata tertib masyarakat yang dicita-citakan dengan keadaan masyarakat yang ada didalam kenyataan. 

Lalu pada Pada Modul/Bab kedua membahas mengenai tujuan hukum, kepastian normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. 

Kemudian pada Modul/Bab 3 membahas tentang studi hukum dalam masyarakat, hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada didalam masyarakat, terhadap suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat. 

Selanjutnya pada Modul/Bab 4 membahas mengenai tipe-tipe hukum, terhadap beberapa tipe hukum yaitu:

Tipe Hukum Represif

Tipe Hukum Otonom

Tipe Hukum Responsif

Pada Modul/Bab 5 menjelaskan mengenai aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi Hukum yang dapat saya sebutkan dalam buku yaitu:

Aliran Pemikiran Formalisme

Aliran Pemikiran Historis

Aliran Pemikiran Utilitarianisme

Aliran Pemikiran Sociological Jurisprudence

Aliran Pemikiran Realisme Hukum

Lalu pada Modul/Bab 6 membahas mengenai konsep perubahan sosial, didalam buku ini perubahan sosial di Indonesia dimulai dengan reformasi yang membawa perubahan terhadap tatanan kehidupan. 

Pada Modul/Bab 7 mengenai Hukum dan lingkungan sosial, agar perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks. 

Selanjutnya pada Modul/Bab 8 membahas tentang kesadaran Hukum dalam masyarakat, terkait didalam penjelasan buku ini kesadaran Hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. 

Lalu pada Modul/Bab 9 membahas tentang hubungan Hukum, kekuasan dan ideologi, terdapat sebuah kontribusi mengenai ilmu sosial teori Marxis mengelaborasi, seperti semua teori sosial lainnya, implikasi-implikasi dari perspektif tertentu yang bersifat persis, dalam kehidupan sosial. 

Pada Modul/Bab 10 mengenai stratifikasi sosial dan proses penegakan hukum, Stratifikasi sosial adalah sistem pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat, yang menempatkannya pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan dengan lapisan lainnya.

Dan yang terakhir pada Modul/Bab 11 membahas tentang hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, politik adalah permainan kekuasaan. Dalam masyarakat yang tidak berhukum (hukum rimba), melarat dan berbudaya rendah pun, politik tetap ada. Didalam nya terdapat segala cara untuk meningkatkan kekuasaan individu atau kelompok. Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengauran sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam bahkan kehidupan budaya.

Kesimpulan:

Dalam buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini, kita telah memahami bahwa Sosiologi Hukum adalah subjek yang penting dan kompleks. Kami telah membahas Penafsiran dasar sosiologi hukum, kajian empiris terhadap hukum, fenomena sosial dimasyarakat. Serta Aspek Sosiologi Hukum, Dan mengidentifikasi beberapa isu kunci yang relevan. Kami juga mengidentifikasi isi buku ini yang terdiri dari 11 modul/bab yang membahas berbagai aspek penting Sosiologi Hukum. 

Setelah mendalami materi ini, kita telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Sosiologi Hukum, termasuk kedudukannya dalam ilmu sosial, masalah-masalah yang relevan, pemikiran-pemikiran yang memengaruhinya, hubungan dengan struktur sosial, perubahan sosial, tindak kriminal, metodologi penelitian, dan penyelesaian masalah.

Dengan demikian, kita telah siap untuk mendalami bidang Sosiologi Hukum dengan lebih baik dan mengaplikasikan pengetahuan ini dalam konteks dunia nyata. Semoga buku ini menjadi landasan yang kuat dalam perjalanan kita dalam memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam Sosiologi Hukum.

Inspirasi: 

Buku "Sosiologi Hukum" yang Saya review ialah mengenai sumber pengetahuan yang kaya dan beragam dalam memahami bidang Sosiologi Hukum. Materi yang terkandung dalam buku ini memberikan wawasan mendalam tentang pengaruh hukum dalam masyarakat, perubahan sosial, dan hubungan antara hukum, kekuasaan, dan ideologi. Ini adalah sumber inspirasi yang luar biasa untuk memahami kompleksitas Sosiologi Hukum dan menerapkannya dalam situasi dunia nyata. Dengan pemahaman yang lebih baik, Anda dapat mengembangkan pemikiran kritis dan berkontribusi pada pemahaman dan penyelesaian masalah di bidang ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun