Aliran Pemikiran Realisme Hukum
Lalu pada Modul/Bab 6 membahas mengenai konsep perubahan sosial, didalam buku ini perubahan sosial di Indonesia dimulai dengan reformasi yang membawa perubahan terhadap tatanan kehidupan.Â
Pada Modul/Bab 7 mengenai Hukum dan lingkungan sosial, agar perubahan sosial dapat dikatakan sebagai suatu perubahan dari gejala-gejala sosial yang ada pada masyarakat, dari yang bersifat individual sampai yang lebih kompleks.Â
Selanjutnya pada Modul/Bab 8 membahas tentang kesadaran Hukum dalam masyarakat, terkait didalam penjelasan buku ini kesadaran Hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku.Â
Lalu pada Modul/Bab 9 membahas tentang hubungan Hukum, kekuasan dan ideologi, terdapat sebuah kontribusi mengenai ilmu sosial teori Marxis mengelaborasi, seperti semua teori sosial lainnya, implikasi-implikasi dari perspektif tertentu yang bersifat persis, dalam kehidupan sosial.Â
Pada Modul/Bab 10 mengenai stratifikasi sosial dan proses penegakan hukum, Stratifikasi sosial adalah sistem pembedaan individu atau kelompok dalam masyarakat, yang menempatkannya pada kelas-kelas sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan dengan lapisan lainnya.
Dan yang terakhir pada Modul/Bab 11 membahas tentang hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan, politik adalah permainan kekuasaan. Dalam masyarakat yang tidak berhukum (hukum rimba), melarat dan berbudaya rendah pun, politik tetap ada. Didalam nya terdapat segala cara untuk meningkatkan kekuasaan individu atau kelompok. Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Ditambah lagi berbagai bentuk diskriminasi dan marginalisasi dalam pengauran sosial-ekonomi, politik dan pemanfaatan sumber daya alam bahkan kehidupan budaya.
Kesimpulan:
Dalam buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini, kita telah memahami bahwa Sosiologi Hukum adalah subjek yang penting dan kompleks. Kami telah membahas Penafsiran dasar sosiologi hukum, kajian empiris terhadap hukum, fenomena sosial dimasyarakat. Serta Aspek Sosiologi Hukum, Dan mengidentifikasi beberapa isu kunci yang relevan. Kami juga mengidentifikasi isi buku ini yang terdiri dari 11 modul/bab yang membahas berbagai aspek penting Sosiologi Hukum.Â
Setelah mendalami materi ini, kita telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang Sosiologi Hukum, termasuk kedudukannya dalam ilmu sosial, masalah-masalah yang relevan, pemikiran-pemikiran yang memengaruhinya, hubungan dengan struktur sosial, perubahan sosial, tindak kriminal, metodologi penelitian, dan penyelesaian masalah.
Dengan demikian, kita telah siap untuk mendalami bidang Sosiologi Hukum dengan lebih baik dan mengaplikasikan pengetahuan ini dalam konteks dunia nyata. Semoga buku ini menjadi landasan yang kuat dalam perjalanan kita dalam memahami dan menerapkan konsep-konsep penting dalam Sosiologi Hukum.