Lalu pada Pada Modul/Bab kedua membahas mengenai tujuan hukum, kepastian normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis.Â
Kemudian pada Modul/Bab 3 membahas tentang studi hukum dalam masyarakat, hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada didalam masyarakat, terhadap suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat.Â
Selanjutnya pada Modul/Bab 4 membahas mengenai tipe-tipe hukum, terhadap beberapa tipe hukum yaitu:
Tipe Hukum Represif
Tipe Hukum Otonom
Tipe Hukum Responsif
Pada Modul/Bab 5 menjelaskan mengenai aliran pemikiran yang mempengaruhi sosiologi Hukum yang dapat saya sebutkan dalam buku yaitu:
Aliran Pemikiran Formalisme
Aliran Pemikiran Historis
Aliran Pemikiran Utilitarianisme
Aliran Pemikiran Sociological Jurisprudence