Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara daring, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Melansir dari halaman e-jurnal milik uinkhas.ac.id, kata Mualaf adalah orang non muslim yang baru saja memeluk agama islam. Sedangkan dalam arti bahasa, mualaf diartikan orang yang dijinakkan hatinya agar masuk memeluk agama islam (bagi orang non-muslim), atau agar ia semakin kokoh keimanannya terhadap agama islam.
Seorang mualaf harus memahami ajaran mendasar Islam, seperti rukun iman dan rukun Islam. Kemudian menjalin hubungan baik dengan umat Islam, dan memperluas jaringan sosial dengan sesama umat Islam lainnya. Hal ini akan dapat membantu dalam proses belajar, serta beradaptasi dengan kehidupan baru sebagai seorang mualaf.
Selanjutnya seorang mualaf mempersiapkan diri, untuk menghadapi perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk perubahan dalam pola makan, ibadah shalat, dan aktivitas keagamaan lainnya. Sehingga dengan penuh kesadaran diri secara ikhlas, untuk melaksanakannya ibadah-ibadah yang disyariatkan. Memiliki komitmen yang kuat dalam diri seorang mualaf, untuk mentaati ajaran Islam dan berusaha untuk bersungguh-sungguh, menjalani kehidupan sesuai dengan yang diperintahkan.
Untuk tata cara seseorang masuk Islam atau menjadi seorang mualaf, memanglah sungguh sangat teramat mudah. Cukup mengucapkan dua kalimat syahadat yang dituntun oleh seorang pembimbing dari mubaligh, ulama, ataupun seorang ustadz.Â
Akan tetapi, untuk mendapatkan keberkahan, kebaikan hidup dari Allah SWT Tuhan semesta alam. Maka seseorang yang ingin masuk Islam haruslah berdasarkan ketulusan hati. Ikhlas hanya semata karena Allah SWT sajalah, seorang mualaf melaksanakan kewajiban sebagai orang Islam, dalam beribadah dan menjauhkan diri dari hal yang dilarang.Â
Seorang mualaf untuk bisa memahami dan mengerti tata cara ibadah, sebaiknya meminta bimbingan dan dukungan dari orang-orang yang lebih berpengalaman dalam agama Islam. Seperti ulama ataupun mubaligh, bisa juga meminta bantuan seorang ustadz, untuk membantu memahami ajaran dan praktik ibadah Islam dengan baik dan benar.Â
Sehingga menyadari bahwa proses perjalanan menuju kehidupan, sebagai seorang mualaf dapatlah mudah memahami dan melaluinya. Selain itu telah siap, untuk menghadapi tantangan dan rintangan yang mungkin akan dihadapinya dalam proses menjadi seorang mualaf.
Menjaga niat dan keseriusan dalam memeluk agama Islam, haruslah ditanamkan bagi diri seorang mualaf secara terus menerus. Berusaha untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaannya. Serta senantiasa memperbanyak ucapan doa :
"Wahai Allah Tuhan yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agama-Mu". (H.R. Tirmidzi)
Bagi seseorang yang ingin menjadi mualaf, berikut syarat yang harus dipenuhi menurut ajaran islam antara lain:
1. Sudah Melakukan Khitan
Khitan merupakan kewajiban ataupun sunah Nabi yang harus dijalankan, karena termasuk kedalam fitrah manusia yang harus dijaga. Dalam tradisi Islam, khitan hukumnya wajib  bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan merupakan makruh. Kewajiban khitan yang merupakan salah satu fitrah, tertuang dalam sabda Nabi Besar Muhammad SAW, "Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (H.R. Muslim Nomor 257).
2. Membaca Dua Kalimat Syahadat
Dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Sebagai sebuah kalimat kesaksian, atas keberadaan Allah SWT dan Rasulullah Nabi Muhammad Saw. sebagai utusan-Nya.  Berikut lafal dua kalimat syahadat yang dibacakan ketika seseorang memeluk Islam, yaitu:
Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.
Artinya:Â "Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."
3. Melakukan Mandi besar
Dalam Islam disyariatkan untuk mandi dalam keadaan tertentu, mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang mualaf yang sudah memeluk Islam. Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat disunnahkan untuk bersegera mandi besar.
Sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi dalam kutipan sebuah hadits,
"Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara." (HR. Abu Daud Nomor 355 - shahih).
4. Memahami Rukun Islam
Bagi seorang mualaf, tentunya memiliki suatu kewajiban untuk melaksanakan setiap hal yang ada pada rukun Islam. Dimana Rukun Islam terdiri dari 5 pokok perkara yaitu:
1. Membaca dua kalimat syahadat
2. Melaksanakan shalat
3. Melaksanakan puasa di bulan Ramadhan
4. Membayar zakat
5. Melaksanakan ibadah haji.
Rukun Islam ini tertera dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw, "Islam itu adalah kesaksianmu bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, Lalu engkau tegakkan sholat, membayar zakat, engkau berpuasa pada bulan Ramadhan , dan engkau haji (ziarah) ke Baitullah jika kamu mampu." (H.R. Muslim).
5. Memahami Rukun Iman
Seorang Mualaf juga harus memahami apa itu rukun Iman. Dalam bahasa Arab, kata iman berakar pada kata amana -- yu;minu -- imana yang secara harfiah atau etimologis, dapat diartikan sebagai percaya dan yakin. Sedangkan secara bahasa, iman dapat diartikan sebagai tashdiq atau membenarkan, yang maknanya hampir sama secara istilah.
Adapun rukun Iman itu terdiri dari 6 pokok perkara yaitu:
1. Beriman kepada Allah SWT, satu-satunya Tuhan Pencipta dan Pemilik seluruh alam semesta
2. Beriman kepada keberadaan Malaikat-Nya
3. Beriman kepada Kitab-kitab-Nya
4. Beriman kepada Rasul Utusan-Nya
5. Beriman kepada hari Pembalasan (kiamat)
6. Beriman kepada Takdir baik dan Takdir buruk-Nya.
Sebagai mana diterangkan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw, "Iman itu adalah engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rosul-Nya, dan hari kiamat. Engkau juga beriman kepada qodar (takdir) yang baik dan buruknya." (H.R. Muslim).
Beberapa Keistimewaan Menjadi Seorang Mualaf
Seseorang yang menjadi mualaf, tentunya akan mendapat keistimewaan dimata Allah SWT. Berikut ini keistimewaan yang didapat seseorang apabila menjadi mualaf berdasarkan hukum islam, antara lain:
1. Terhapus Keburukan-keburukannya dan Mendapat Kebaikan
Seorang Mualaf akan terhapus segala keburukan-keburukannya yang pernah dia lakukan, ketika telah memantapkan hatinya memeluk Islam. Hal ini termaktub dalam hadits Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:
"Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah 'Azza wa Jalla mengampuninya."Â (H.R. Nasai, no. 4998, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shahihah, no. 247).
2. Diberikan Rezeki Yang Cukup Dari AllahÂ
Seorang Mualaf akan dicukupkan dan dipenuhi kebutuhan hidupnya, ketika telah memeluk Islam. Hal ini diungkapkan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw,
"Sungguh telah beruntung orang yang memeluk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana'ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya." (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)
Maka sebagai penutup artikel ini, bagi seseorang yang ingin memeluk Islam ataupun sebagai seorang Mualaf, dapat mempersiapkan diri dan memahami akan ajaran Islam. Selalu dapat memantapkan diri, mempertahankan keimanan dan keislamannya sehingga tidak dapat tergoyahkan. Senantiasa berdoa untuk mendapatkan hidayah, keberkahan dan ridho dari Allah SWT. (Gus)
Sumber Referensi Bacaan:
1. Buku terjemah kitab Syarah Sullam Al Munajat, oleh Syekh Nawawi Al Bantani dari kitab Matan Safinatu Ash Sholat, Karya Syekh Abdullah bin Umar Al Hadromy.
2. Buku terjemah kitab Syafinatun Najah, oleh Salim bin Sumair al-Hadhrami
3. Buku Terjemah kitab Fathul Mu'in oleh Ahmad Zainuddin Alfannani
4. Buku Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasyid, penerbit Sinar Baru, Bandung 1989
5. Buku terjemah Ashabul Wurud oleh Ibnu Hamzah Al Husaini Al Hanafi Ad Damsyiqi, penerbit Kalam Mulia, Jakarta 2002
6. Buku terjemah ikhtisar hadits Sunan Abu Daud oleh Ustadz Labib Mz. dkk, penerbit Tiga Dua, Surabaya 1995
7. Buku Pintar Hadits oleh Syamsul Rijal Hamid, PT. Bhuana Ilmu Populer (Kelompok Gramedia), Jakarta 2005
8. Buku Fatwa-fatwa Terkini oleh Syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz, penerbit Darul Haq 2003.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H