Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Judi Online dan Kebijakan Pemerintah

18 Juni 2024   02:42 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:45 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media sosial X rencananya akan di blokir pemerintah melalui Kominfo disebabkan adanya muatan konten dewasa dan judi online.  Dalam wawancara yang dikutip dari CNN pada tanggal 6 Juni lalu Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi menyampaikan, bahwa X telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selanjutnya dalam siaran pers dari halaman resmi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan bahwa ia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini akan dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai wakil ketua.

Adapun dalam Kepres Nomor 21/2024 Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien. Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online. Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6/2024) menyatakan, bahwa pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memberantas dan memerangi kegiatan ilegal tersebut.

Pemblokiran Konten Dan Nilai Transaksi Judi Online 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan (s.d) 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.

Sedangkan berdasarkan katagori platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP. Diantaranya 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. Dan bukan hanya konten judi online saja yang di blokir. Menkominfo juga menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan transaksi paling tinggi adalah judi online. PPATK menyebut transaksi yang mencurigakan judi itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan korupsi. Berdasarkan catatan PPATK, bahwa laporan keuangan transaksi mencurigakan pada tahun 2022 ada 11.222 laporan dan pada tahun 2023 itu ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Dimana nilainya juga bervariasi, apabila diakumulasikan transaksi judi online senilai Rp 600 triliun. 

Jika dibuat perbandingan, maka nilai akumulasi dari laporan transaksi keuangan judi online adalah sebesar 32,1 persen, penipuan di bawahnya adalah 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain sebesar 12,3 persen, sedangkan korupsi hanya 7 persen. Jika dilihat, maka nilai transaksi Judi Online mencapai nilai sampai Rp 600 Triliun, hal ini merupakan nilai yang sangat fantastis.

Bagaimana Sistem Kerja Jaringan Judi Online.?!

Sistem kerja jaringan judi online dilakukan melalui platform atau situs internet yang menyediakan permainan judi secara virtual. Para pemain dapat mengakses situs tersebut untuk memasang taruhan dan bermain berbagai jenis permainan judi, mulai dari kasino online, taruhan olahraga, poker online, hingga permainan judi lainnya. Pelaku yang terlibat dalam judi online dapat mencakup beberapa pihak, antara lain:

1. Penyedia layanan judi online: Merupakan pihak yang menyediakan platform atau situs judi online, termasuk menyediakan permainan judi, layanan transaksi keuangan, dan dukungan teknis bagi para pemain.

2. Pemain: Individu yang menggunakan situs judi online untuk memasang taruhan dan bermain permainan judi.

3. Bandar atau agen judi online: Merupakan perantara antara pemain dan penyedia layanan judi online. Mereka biasanya memfasilitasi transaksi keuangan, membantu pemain dalam proses pendaftaran dan pembayaran, serta memberikan informasi tentang permainan judi.

Yang perlu dikhawatirkan adalah patut diduga beberapa pelaku judi online juga dapat terlibat dalam tindakan pencucian uang, yaitu kegiatan ilegal untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari kegiatan kriminal, termasuk judi online. 

Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Maraknya Situs Judi Online

Maraknya judi online tentunya dapat memiliki dampak yang sangat negatif dan signifikan bagi masyarakat secara keseluruhan, diantaranya :

1. Ketergantungan dan kecanduan: Banyak orang yang terjebak dalam perjudian online dan menjadi kecanduan, sehingga menghabiskan waktu dan uang yang berlebihan dalam permainan tersebut.

2. Kehancuran finansial: Orang-orang yang kecanduan judi online cenderung menghabiskan uang mereka secara bertanggung jawab, bahkan sampai terlilit hutang yang besar.

3. Masalah kesehatan mental: Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan bahkan menyebabkan masalah kejiwaan lainnya.

4. Terjadinya tindak kriminal: Maraknya judi online juga dapat memicu terjadinya tindak kriminal, seperti penipuan, pemalsuan, dan tindak kekerasan terhadap individu yang tidak mampu membayar utang perjudian.

5. Merusak hubungan sosial: Ketergantungan pada judi online dapat merusak hubungan sosial seseorang dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitarnya.

6. Merugikan perekonomian negara: Uang yang dihabiskan dalam perjudian online tidak dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih penting, sehingga bisa merugikan perekonomian negara.

Selain itu, kegiatan perjudian online juga dapat merugikan ekonomi negara karena tidak membayar pajak secara proporsional, menghambat pertumbuhan sektor ekonomi yang legal, serta berpotensi membuka peluang bagi praktik kejahatan keuangan dan pencucian uang yang merugikan stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan demikian, perlu tindakan tegas dari pihak berwenang khususnya pemerintah untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Dengan mengoptimalkan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan dalam mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. 

Artinya kita patut apresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Jokowi dalam memberantas Judi Online selama ini. Terlebih dalam menutup situs dan platform yang berkaitan dengan Judi Online. 

Semoga saja dengan adanya Keppres nomor 21/2024 yang baru diterbitkan mengenai Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Online), Satgas dapat bekerja secara maksimal sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun