Media sosial X rencananya akan di blokir pemerintah melalui Kominfo disebabkan adanya muatan konten dewasa dan judi online. Â Dalam wawancara yang dikutip dari CNN pada tanggal 6 Juni lalu Menteri Kominfo Budi Ari Setiadi menyampaikan, bahwa X telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selanjutnya dalam siaran pers dari halaman resmi Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyatakan bahwa ia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini akan dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai wakil ketua.
Adapun dalam Kepres Nomor 21/2024 Satgas ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, satgas bertugas mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online secara efektif dan efisien. Kemudian, satgas juga bertugas untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum judi online. Selain itu, satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum judi online.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (12/6/2024) menyatakan, bahwa pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk memberantas dan memerangi kegiatan ilegal tersebut.
Pemblokiran Konten Dan Nilai Transaksi Judi OnlineÂ
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan (s.d) 31 Juli 2023 sebanyak 30.013 konten, periode 1 s.d. 31 Agustus 2023 sebanyak 55.846 konten, periode 1 s.d. 30 September 2023 sebanyak 96.371 konten, dan periode 1 s.d. 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten.
Sedangkan berdasarkan katagori platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP. Diantaranya 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. Dan bukan hanya konten judi online saja yang di blokir. Menkominfo juga menyatakan telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.
Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan transaksi paling tinggi adalah judi online. PPATK menyebut transaksi yang mencurigakan judi itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan korupsi. Berdasarkan catatan PPATK, bahwa laporan keuangan transaksi mencurigakan pada tahun 2022 ada 11.222 laporan dan pada tahun 2023 itu ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Dimana nilainya juga bervariasi, apabila diakumulasikan transaksi judi online senilai Rp 600 triliun.Â
Jika dibuat perbandingan, maka nilai akumulasi dari laporan transaksi keuangan judi online adalah sebesar 32,1 persen, penipuan di bawahnya adalah 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain sebesar 12,3 persen, sedangkan korupsi hanya 7 persen. Jika dilihat, maka nilai transaksi Judi Online mencapai nilai sampai Rp 600 Triliun, hal ini merupakan nilai yang sangat fantastis.
Bagaimana Sistem Kerja Jaringan Judi Online.?!
Sistem kerja jaringan judi online dilakukan melalui platform atau situs internet yang menyediakan permainan judi secara virtual. Para pemain dapat mengakses situs tersebut untuk memasang taruhan dan bermain berbagai jenis permainan judi, mulai dari kasino online, taruhan olahraga, poker online, hingga permainan judi lainnya. Pelaku yang terlibat dalam judi online dapat mencakup beberapa pihak, antara lain: