Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masihkah KPK Memiliki Taji?

29 September 2022   00:32 Diperbarui: 29 September 2022   00:32 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca Juga : Cara PPP Berdemokrasi Bela Ulama

Jika kita melihat kembali akan fungsi tugas-tugas KPK yang tertuang pada Pasal 6 UU 19/2019. Bahwa KPK mempunyai tugas untuk melakukan:

1). tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;

2). koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;

3). monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

4). supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;

5). penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan

6). tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dapat disimpulkan bahwa ada 6 poin fungsi KPK yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan eksekusi. 

Sementara dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi

Satu hal yang ditekankan dalam pembentukan KPK, di mana lembaga ini menjadi pemicu dan pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi yang telah ada setelah Kepolisian dan Kejaksaan, yang sering kita sebut dengan “trigger mechanism”. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun