Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masihkah KPK Memiliki Taji?

29 September 2022   00:32 Diperbarui: 29 September 2022   00:32 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

F. Utrecht berpendapat bahwa politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Sementara menurut Thomas Dye, bahwa politik hukum dikaitkan dengan kebijakan publik (public policy) yaitu “whatever the goverment choose to do or not to do” di dalam penyusunan perundang-undangan dan pengaplikasian hukum atau peraturan. 

Politik hukum akan melihat hukum dalam arti undang-undang dan bagaimana suatu kaidah apakah perlu dipertahankan, diubah, diganti dan diadakan yang baru oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini pemerintah bersama dengan DPR.  Hal ini agar tercapainya tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat. 

Demikian tentang pengertian-pengertian mengenai politik hukum. Sementara soal definisi politisasi, secara bahasa berarti hal membuat suatu keadaan bersifat politis. Atau, menjadikan sesuatu hal bersangkutan berkaitan dengan politik.

Menurut Deutsch seperti yang dikutip oleh Kartini Kartono (1989), politisasi berarti membuat segala sesuatu menjadi politik (politicization is making things political). Sepintas, tidak ada konotasi negatif dari makna politisasi. Bahkan, politisasi bisa saja dianggap sebagai bagian dari proses politik.

Masihkah KPK memiliki Taji.?!

Korupsi dalam bangunan sosial masyarkat Indonesia dikategorikan sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Reformasi  tahun 1998 melahirkan diantaranya adalah tuntutan  penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dari tuntutan ini melahirkan sebuah institusi Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat dengan KPK.

Semenjak kelahirannya, KPK adalah sebagai salah satu intitusi yang mendapatkan kepercayaan dalam pemberantasan korupsi setelah kejaksaan dan kepolisian. Akan tetapi belakangan kepercayaan tersebut sedikit menurun. Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang dilakukan oleh berbagai lembaga survei menunjukkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data Lembaga Survei Indonesia pada tahun 2015 lalu menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan KPK ada di kisaran 80,5%. Sementara, data terakhir yang dimiliki oleh Indikator pada bulan Agustus 2022 menunjukkan posisi KPK berada di kisaran 58,9%.

Faktor lainnya yang menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat adalah, pimpinan KPK saat ini ditenggarai memiliki catatan buruk. Ketika ia melakukan penyelidikan kasus korupsi bertemu dengan terduga pelaku. Selain itu juga faktor adanya revisi UU KPK, sehingga membuat KPK kehilangan taji. 

Sebelum direvisi dalam pasal 1 ayat (3) mengatakan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Akan tetapi setelah direvisi maka isinya berubah yaitu, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif,  yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun