Baca Juga : Cara PPP Berdemokrasi Bela Ulama
Jika kita melihat kembali akan fungsi tugas-tugas KPK yang tertuang pada Pasal 6 UU 19/2019. Bahwa KPK mempunyai tugas untuk melakukan:
1). tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
2). koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
3). monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
4). supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5). penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan
6). tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dapat disimpulkan bahwa ada 6 poin fungsi KPK yaitu koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan eksekusi.
Sementara dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), bahwa KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
Satu hal yang ditekankan dalam pembentukan KPK, di mana lembaga ini menjadi pemicu dan pemberdayaan institusi pemberantasan korupsi yang telah ada setelah Kepolisian dan Kejaksaan, yang sering kita sebut dengan “trigger mechanism”.