Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cara PPP Berdemokrasi Bela Ulama

15 September 2022   01:33 Diperbarui: 24 September 2022   01:24 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu kepemimpinan bagi semua manusia bukanlah pilihan, melainkan sebagai suatu keharusan karena dengan takdirnya manusia telah diberi amanah sebagai seorang pemimpin.

Sejarah PPP

Dikutip dari SejarahLengkap.com, pusat studi sejarah bahwa PPP adalah, sebagai hasil perjuangan fusi politik dari partai politik Islam dan pendirian partai juga bertepatan pada masa pemerintahan Orde Baru, PPP menjadi salah satu partai dari dua partai yang diakui pada masa pemerintahan Soeharto tatkala itu. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah salah satu partai yang berpengaruh pada era Orde Baru bersama dengan Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia (sekarang PDI Perjuangan) sebagai tiga partai politik utama.

Walaupun pengakuan tersebut merupakan hasil fusi paksa yang disponsori pemerintah terhadap sembilan partai yang eksis dalam pemilu 1971. Namun setidaknya PPP dapat dikatakan sebagai partai yang sudah memiliki banyak pengalaman sebagai peserta pemilu yaitu semenjak Orde Baru hingga saat ini.

Asal usul ketiga partai ini berawal dari Ketetapan MPRS no.XXII/MPRS/1966 yang isinya agar pemerintah bersama DPR-GR segera membuat UU yang mengatur kepartaian, ormas dan kekaryaan yang disederhanakan. Penyederhanaan ini merupakan solusi atas situasi politik Indonesia yang tidak stabil sejak tahun 1950-an karena sistem multi partai yang tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia.

Baca juga : Pergantian Ketua Umum PPP Menaikkan 


Partai Persatuan Pembangunan yang biasa disingkat sebagai PPP atau P tiga ini dideklarasikan pada 5 Januari 1973 dan merupakan hasil gabungan dari empat partai Islam yaitu Partai Nadhlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). 

Saat itu Mohammad Syafaat Mintaredja menjadi Ketua sementara. Tujuan penggabungan ini adalah untuk menghadapi Pemilu pertama di masa Orde Baru pada tahun 1973. Tekanan politik yang didapatkan pada masa orde baru membuat PPP pernah mengganti asas dan lambang partainya. 

Pada awalnya PPP mempunyai asas Islam dan berlambang Ka'bah, namun pada Muktamar I tahun 1984 PPP meninggalkan asas Islam dan berganti menggunakan asas Pancasila sesuai dengan sistem politik dan peraturan perundangan yang berlaku pada saat itu. Sejak itu secara resmi PPP menggunakan asas Pancasila dan mengganti lambangnya dengan gambar bintang dalam segi lima.

Sebagai deklarator juga pendiri PPP adalah lima deklarator yang menjadi pimpinan terdiri dari empat partai Islam peserta Pemilu 1971, dan seorang ketua dari kelompok persatuan pembangunan, salah satu fraksi di DPR. Para tokoh pendiri PPP tersebut adalah:

  • Idham Chalid, Ketua Umum PB NU
  • Mohammad Syafaat Mintaredja SH, Ketua Umum Parmusi
  • Haji Anwar Tjokroaminoto, Ketua Umum PSII
  • Haji Rusli Halil, Ketua Umum Perti
  • Haji Masykur, Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di DPR

PPP kemudian kembali mengganti asas dan lambangnya setelah Orde Baru tumbang dan Presiden Soeharto lengser tanggal 21 Mei 1998. PPP menjadi asas Islam dan lambangnya pun berganti kembali menjadi Ka'bah. Penggantian tersebut disahkan pada Muktamar IV di akhir tahun 1998. Walaupun demikian, komitmen PPP untuk kembali mendukung keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila tidak berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun