Mohon tunggu...
Patri Handoyo
Patri Handoyo Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

Pegiat Seni, Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nasib [Korban] Legislasi Napza RI dari Masa ke Masa

6 September 2013   12:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urusan terkait Penjara

839,813

2,923,736

Aktivitas yang Terganggu

188,705

1,002,678

*orang yang mengkonsumsi napza illegal dalam setahun terakhir

Ref: 1) Inpres No. 6 tahun 1971 tentang pembentukan badan koordinasi dan pelaksanaan (bakolak) semua kegiatan penanggulangan berbagai bentuk ancaman keamanan negara, yaitu: pemalsuan uang; penyelundupan; bahaya narkotika; kenakalan remaja; kegiatan subversif; dan pengawasan terhadap orang-orang asing

Ref: 2) UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika

Ref: 3) UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika

Ref: 4) Mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai terutama dan kebanyakan untuk konsumsi pribadi merupakan pelanggar UU dengan ancaman sanksi yang terus diperberat:
UU tahun 1976, untuk penggunaan bagi dirinya sendiri [Pasal 23 Ayat 7] jenis papaver – maksimal hukuman penjara 3 tahun (untuk koka dan ganja: 2 tahun);

UU tahun 1997, untuk kepemilikan tanpa hak narkotika golongan 1 non tanaman – maksimal hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah), untuk kepemilikan tanpa hak psikotropika golongan 1 – maksimal hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750,000,000 (tujuh ratus lima puluh juta);

UU tahun 2009, untuk tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 non tanaman (di UU ini, psikotropika masuk dalam golongan-golongan narkotika; ecstasy tergolong narkotika golongan 1) – maksimal hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8,000,000,000 (delapan miliar rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun