Urusan terkait Penjara
839,813
2,923,736
Aktivitas yang Terganggu
188,705
1,002,678
*orang yang mengkonsumsi napza illegal dalam setahun terakhir
Ref: 1) Inpres No. 6 tahun 1971 tentang pembentukan badan koordinasi dan pelaksanaan (bakolak) semua kegiatan penanggulangan berbagai bentuk ancaman keamanan negara, yaitu: pemalsuan uang; penyelundupan; bahaya narkotika; kenakalan remaja; kegiatan subversif; dan pengawasan terhadap orang-orang asing
Ref: 2) UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika
Ref: 3) UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Ref: 4) Mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai terutama dan kebanyakan untuk konsumsi pribadi merupakan pelanggar UU dengan ancaman sanksi yang terus diperberat:
UU tahun 1976, untuk penggunaan bagi dirinya sendiri [Pasal 23 Ayat 7] jenis papaver – maksimal hukuman penjara 3 tahun (untuk koka dan ganja: 2 tahun);
UU tahun 1997, untuk kepemilikan tanpa hak narkotika golongan 1 non tanaman – maksimal hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah), untuk kepemilikan tanpa hak psikotropika golongan 1 – maksimal hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750,000,000 (tujuh ratus lima puluh juta);
UU tahun 2009, untuk tanpa hak memiliki narkotika golongan 1 non tanaman (di UU ini, psikotropika masuk dalam golongan-golongan narkotika; ecstasy tergolong narkotika golongan 1) – maksimal hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 8,000,000,000 (delapan miliar rupiah).