Mohon tunggu...
Patri Handoyo
Patri Handoyo Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

Pegiat Seni, Rakyat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Nasib [Korban] Legislasi Napza RI dari Masa ke Masa

6 September 2013   12:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:16 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ref: 5) Sejak bekerja sama dengan Indonesia Forum of Parliamentarians on Population and Development untuk mengawal proses revisi UU Narkotika RI dan pindah tugas ke Jakarta pada 2007, penulis aktif menghadiri dan mengamati rapat-rapat Pansus RUU Narkotika di DPR RI. Salah satu kerja sama lembaga tempat penulis bekerja dengan forum tersebut adalah mendatangkan sejumlah pakar di antaranya hakim, epidemiolog, psikiater yang berpengalaman dengan dampak kriminalisasi narkoba dari dalam maupun luar negeri untuk memberikan presentasi dalam rapat-rapat dengar pendapat Pansus RUU Narkotika.

Ref: 6) Saat penulis dkk. melakukan audiensi dengan salah satu fraksi di DPR RI yang anggotanya terlibat Pansus RUU Narkotika, terasa dengan jelas bahwa para anggota DPR ini hanya mengetahui halal dan haramnya narkoba dari sudut pandang agama sehingga akhirnya dilarang di hampir seluruh jagad; tidak memiliki wawasan lebih luas yang dibutuhkan untuk sebuah kebijakan publik bagi bangsa ini seperti: keterkaitan napza dengan politik ekonomi nasional dan global; peta pihak-pihak yang selama ini mendapat untung besar dari sebuah kebijakan publik; atau seberapa rugi negara kala menyerahkan produksi, distribusi, dan peredaran napza pada sindikat kejahatan dan kapitalisnya melalui kebijakan yang dipilihnya.

Ref: 7) UU tentang Pengesahan Konvensi PBB untuk Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika tahun 1988
Ref: 8) Variabel dan angka-angka dalam tabel bersumber dari Survey Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tahun 2011 – Badan Narkotika Nasional & Universitas Indonesia; serta survey serupa oleh lembaga yang sama untuk tahun 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun