Beberapa Catatan Terkait Metode KSA
Dengan hadirnya data baru yang diperoleh melalui metode KSA ini, besar harapan bahwa perbedaan pandangan tentang kebijakan impor beras, karena perbedaan data yang melandasinya, dapat diselesaikan dengan baik. Â
Seperti informasi yang beredar, metode Kerangka Sampel Area (KSA) yang digunakan untuk membuat prediksi data produksi beras oleh BPS, diyakini lebih unggul untuk memperoleh hasil data dibanding metode yang lama.Â
Dilakukan dengan serangkaian uji coba menggunakan teknologi mutakhir. Keterlibatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ART), Badan Informasi Geospasial serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang mendukung dengan penyediaan citra satelit yang sangat tinggi, hal ini diapresiasi sekali. BPS bahkan menyatakan sudah menguji coba metode KSA ini sejak tahun 2015 dan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia sampai level kecamatan di tahun 2018.
BPS mengklaim bahwa lewat metode ini kesalahan yang disebabkan kemungkinan petugas merekayasa hasil amatan, dapat diminimalisir.Â
Pengamatan dilakukan terhadap luas baku sawah. Â Dari hasil pengamatan tersebut setiap bulan dapat diperoleh perhitungan luas tanam padi dan luas panen padi pada periode tertentu.Â
Produktifitas padi diukur dengan pengamatan terhadap hasil panen gabah kering panen (GKP) melalui observasi ubinan.Â
Ubinan dilengkapi peralatan yang sudah terukur keakuratannya sehingga bisa diperkirakan produktivitas GKP per hektar berdasarkan berat hasil pengamatan.
Terkait uraian di atas, satu hal yang menjadi catatan. Â Apabila memang maksud penggunaan metode baru ini sebagai penyempurna data produksi beras nasional, mengapa BPS tidak melibatkan kementerian dan lembaga teknis yang terkait langsung dengan hal tersebut yaitu Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Urusan Logistik (Bulog)? Â
Mengingat kedua institusi itu merupakan yang paling berkepentingan dan yang memiliki otorisasi tupoksi dalam hal produksi beras nasional.
Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Keputusan No. 399/KEP-23.3/X/2018, Tanggal 8 Oktober 2018, Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018 yakni seluas 7.11 juta Ha.