Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Norma Hukum Baru di Era New Normal

5 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   23:18 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kehidupan Normal Baru (New Normal) di Indonesia bukan datang dengan sendirinya, tapi diawali dengan pergulatan bangsa ini melawan Covid -- 19 selama kurang lebih 3 bulan

Setelah dimulainya kebijakan bekerja dari rumah pada tanggal 15 Maret 2020, di mana masyarakat diminta untuk tidak beraktifitas di luar rumah kecuali dalam keadaan yang benar -- benar memaksa, pada tanggal 31 Maret 2020, dengan berdasar Pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pemerintah Indonesia mengeluarkan 2 produk hukum, yaitu

 

  • Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan  
  • Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.(PSBB) .

 

Yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan bencana non alam Covid -- 19 sebagai bencana nasional dengan diterbitkannya Keppres No 12 Tahun 2020, pada tanggal 13 April 2020.

 

Sekalipun dalam Peraturan Pemerintah No 21/2020 mengatur bahwa yang memberlakukan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) adalah pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan, namun pada kenyataannya seluruh wilayah Indonesia dapat dikatakan telah melakukan PSBB, karena tiga unsur penting dalam PSBB ( Pasal 59 ayat 3 UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018, Pasal 4 PP No 21/2020), yaitu :

 

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja;
  • Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

 

Telah dilakukan di seluruh Indonesia.

 

Tercatat ada lebih dari 70 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang memberlakukan PSBB secara resmi dengan persetujuan Menteri Kesehatan selama bulan Maret hingga Juni 2020. beritanya di sini

Sebagaimana ruang lingkup PSBB (secara resmi) yang hanya dalam skala daerah, maka instrumen  hukum dan teknis pengaturan PSBB hanya dilakukan melalui Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur/ Peraturan Walikota (Bupati), dan di area inilah permasalahan sering terjadi.

 

Karena instrumen hukum PSBB hanya melalui Peraturan Daerah, dan tidak memberikan sanksi pidana, (kalaupun ada, bukan sanksi hukuman badan) banyak terjadi pelanggaran yang terjadi dalam berbagai bentuk.

 

Pelanggaran dan kasus -- kasus yang cukup menonjol berkaitan dengan masa kedaruratan kesehatan masyarakat ini antara lain :

 

  • Masih terjadinya kerumunan massa, baik di tempat umum maupun tempat pribadi (pasar, pertokoan, pesta, dsb)
  • Tidak menggunakan masker saat di luar rumah
  • Penderita Covid-19 menolak diisolasi di Rumah Sakit
  • Pengambilan paksa Jenasah Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit

 

Berkenaan dengan banyaknya pelanggaran dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB, maka pemberlakuan New Normal tanpa norma hukum yang baru, akan menimbulkan lebih banyak permasalahan baru.

 

Sebagaimana namanya, New Normal berarti memberlakukan standar kehidupan baru.  Memakai masker menjadi suatu standar normal dalam kehidupan New Normal. Artinya bila seseorang tidak memakai masker saat di tempat umum, itu sudah menjadi suatu pelanggaran karena bisa mengakibatkan orang lain sakit (tertular virus corona).

 

Ada 3 perilaku (pola hidup sehat) yang menjadi bagian paling penting dalam New Normal, yaitu :

 

  • Menggunakan masker
  • Menjaga jarak fisik
  • Mencuci tangan.

 

Ketiga perilaku tersebut sebenarnya mudah dilakukan, tapi kepatuhan masyarakat dalam melakukan pola hidup tersebut ternyata masih rendah.  Dalam era New Normal, sudah sepatutnya bila  masyarakat yang tidak mematuhi pola hidup sehat, mendapat sanksi pidana, karena lalai melakukan 3 pola hidup sehat, dapat mengakibatkan banyak orang tertular virus corona (efek domino), dan bahkan membahayakan nyawa orang lain.

 

Dalam ilmu sosiologi, New Normal merupakan perubahan sistem sosial ( change in the social system), di  mana yang mengalami perubahan sosial adalah sebagian aspek-aspek dalam masyarakat, dan sebagian yang lain masih dipertahankan. 

 

Menurut Grossman dan Grossmal (1971,5), terdapat 3 jenis perubahan.

 

  • Perubahan kaidah -- kaidah invidu
  • Perubahan pada kaidah -- kaidah kelompok
  • Peubahan pada kaidah -  kaidah masyarakat.

 

New Normal adalah perubahan pada kaidah -- kaidah masyarakat yang merupakan perubahan yang paling fundamental sifatnya karena meliputi perubahan  - perubahan nilai atau kaidah dasar suatu masyarakat

 

Dalam hal ini hukum dituntut untuk turut serta membangun tatanan dalam masyarakat baru.  Artinya hukum harus ikut berperan, sehingga perubahan itu dapat dikontrol agar berlangsung tertib dan teratur.  Dalam hal ini hukum tidak lagi berdiri di belakang fakta (her recht hinkt achter de fellen aan), tetapi justru sebaliknya.

 

Roscoe Pound (Hakim Agung Amerika) menyatakan  hukum sebagai alat perubahan sosial (law is  a tool social engineering),dan pernyataan ini diintroduksi oleh Mochtar Kusumaatmaja menjadi hukum sebagai sarana perubahan sosial.

 

Sebagai sarana perubahan sosial, hukum merupakan suatu sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku anggota masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.  Norma Hukum baru  dalam era New Normal sangat diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mencegah penularan virus Corona di Indonesia.

 

Tidak efektifnya hukum-hukum yang berlaku sepanjang masa kedaruratan kesehatan yang ditetapkan Pemerintah sejak 31 Maret 2020 lebih banyak disebabkan kurang tegasnya sanksi bagi para pelanggar peraturan di masa pandemic Covid-19.

 

Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum ada untuk mencapai 3 tujuan: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, oleh karenanya norma hukum perlu dibentuk untuk dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat.  Dalam Era New Normal, diperlukan norma hukum yang sifat memaksanya sangat jelas dan dapat dipaksakan oleh alat negara. Ketegasan sanksi dalam norma hukum baru di era New Normal akan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi para penegak hukum untuk dapat bekerja dalam mengamankan pemberlakuan New Normal di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia

 

A Hamid S Attamini menyatakan pendapat bahwa untuk menghadapi perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah bukan saatnya untuk mengarahkan pembentukan hukum melalui penyusunan kodifikasi, melainkan modifikasi.

 

Modifikasi adalah pembentukan norma hukum oleh penguasa, yang akan menghasilkan norma-norma baru dengan tujuan untuk mengubah kondisi yang ada dalam masyarakat.  Modifikasi yang cenderung visioner dan dinamis akan mengarahkan masyarakat ke arah yang diinginkan. 

 

Pencetus pernyataan Law as a tool of social engineering, Roscoe Pound berpendapat bahwa modifikasi tidak membutuhkan waktu yang lama karena tidak harus menunggu norma tersebut mengendap terlebih dahulu di dalam kesadaran masyarakat. Oleh karenanya, modifikasi meletakkan hukum di depan masyarakat.  Situasi - situasi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang bersifat darurat, lebih banyak diselesaikan dengan norma hukum yang dibentuk secara modifikasi karena memang tujuannya sebagai respon.

 

Bentuk modifikasi hukum yang perlu dilakukan untuk membentuk norma baru di era New Normal adalah pengenaan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.  Pidana di sini merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku.

 

Hakekat pidana adalah menyerukan untuk tertib (tot de orde reopen).  Pidana dalam konteks New Normal adalah untuk mempengaruhi tingkah laku ( gedragsbeinvloeding), atau pola hidup baru untuk hidup aman berdampingan dengan Covid-19.

 

Pemberlakuan New Normal tanpa norma hukum baru, justru akan meningkatkan faktor resiko penularan virus corona di masyarakat, karena aktifitas masyarakat dibuka kembali, dan kondisi ini sangat rentan tertular virus corona, kecuali bila seluruh masyarakat melakukan protokol kesehatan dengan disiplin.

 

Tingkat kesadaran hukum masyarakat (Indonesia) yang masih rendah, terutama dalam hal sikap terhadap peraturan - peraturan hukum (legal attitude), dan pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior) dapat dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan norma hukum baru era New Normal, karena pelanggaran sepele seperti lalai mengenakan masker di tempat umum pun, dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.  Apalagi pelanggaran -- pelanggaran yang lebih berat, seperti perampasan jenasah pasien covid-19, dan penolakan test (rapid, swab) untuk orang resiko terpapar virus corona.

 

Pelanggaran -- pelanggaran seperti ini di era New Normal sudah dapat dikategorikan tindak pidana, dan perlu diberikan sanksi tegas karena membahayakan nyawa orang lain, bahkan masyarakat umum. 

 

Perlu dibuatkan norma hukum khusus (lex specialist) untuk protokol kesehatan era New Normal, termasuk perlindungan bagi aparat penegak hukum termasuk para petugas medis dalam menjalankan tugasnya.  KUHP Pasal 212 dan 213 perlu dimodifikasi menjadi norma hukum baru yang mengatur lebih spesifik lagi mengenai perlindungan pejabat (petugas) yang sedang menjalankan tugas di masa pandemi Covid-19, karena melawan petugas yang melakukan tugas berkenaan dengan pandemi Covid-19, sesungguhnya dapat membahayakan nyawa masyarakat.

 

Kiranya masa New Normal, dapat membawa bangsa Indonesia kembali ke keadaan semula, bahkan lebih baik lagi.  Karena New Normal sesungguhnya adalah pembelajaran tingkat lanjut bagi masyarakat untuk menjadi lebih disiplin dan mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa depan.

 

Kiranya Tuhan Memberkati Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun