Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Norma Hukum Baru di Era New Normal

5 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   23:18 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tercatat ada lebih dari 70 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang memberlakukan PSBB secara resmi dengan persetujuan Menteri Kesehatan selama bulan Maret hingga Juni 2020. beritanya di sini

Sebagaimana ruang lingkup PSBB (secara resmi) yang hanya dalam skala daerah, maka instrumen  hukum dan teknis pengaturan PSBB hanya dilakukan melalui Peraturan Daerah / Peraturan Gubernur/ Peraturan Walikota (Bupati), dan di area inilah permasalahan sering terjadi.

 

Karena instrumen hukum PSBB hanya melalui Peraturan Daerah, dan tidak memberikan sanksi pidana, (kalaupun ada, bukan sanksi hukuman badan) banyak terjadi pelanggaran yang terjadi dalam berbagai bentuk.

 

Pelanggaran dan kasus -- kasus yang cukup menonjol berkaitan dengan masa kedaruratan kesehatan masyarakat ini antara lain :

 

  • Masih terjadinya kerumunan massa, baik di tempat umum maupun tempat pribadi (pasar, pertokoan, pesta, dsb)
  • Tidak menggunakan masker saat di luar rumah
  • Penderita Covid-19 menolak diisolasi di Rumah Sakit
  • Pengambilan paksa Jenasah Pasien Covid-19 dari Rumah Sakit

 

Berkenaan dengan banyaknya pelanggaran dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB, maka pemberlakuan New Normal tanpa norma hukum yang baru, akan menimbulkan lebih banyak permasalahan baru.

 

Sebagaimana namanya, New Normal berarti memberlakukan standar kehidupan baru.  Memakai masker menjadi suatu standar normal dalam kehidupan New Normal. Artinya bila seseorang tidak memakai masker saat di tempat umum, itu sudah menjadi suatu pelanggaran karena bisa mengakibatkan orang lain sakit (tertular virus corona).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun