Â
A Hamid S Attamini menyatakan pendapat bahwa untuk menghadapi perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah bukan saatnya untuk mengarahkan pembentukan hukum melalui penyusunan kodifikasi, melainkan modifikasi.
Â
Modifikasi adalah pembentukan norma hukum oleh penguasa, yang akan menghasilkan norma-norma baru dengan tujuan untuk mengubah kondisi yang ada dalam masyarakat. Â Modifikasi yang cenderung visioner dan dinamis akan mengarahkan masyarakat ke arah yang diinginkan.Â
Â
Pencetus pernyataan Law as a tool of social engineering, Roscoe Pound berpendapat bahwa modifikasi tidak membutuhkan waktu yang lama karena tidak harus menunggu norma tersebut mengendap terlebih dahulu di dalam kesadaran masyarakat. Oleh karenanya, modifikasi meletakkan hukum di depan masyarakat. Â Situasi - situasi yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang bersifat darurat, lebih banyak diselesaikan dengan norma hukum yang dibentuk secara modifikasi karena memang tujuannya sebagai respon.
Â
Bentuk modifikasi hukum yang perlu dilakukan untuk membentuk norma baru di era New Normal adalah pengenaan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Â Pidana di sini merupakan suatu pernyataan pencelaan terhadap perbuatan si pelaku.
Â
Hakekat pidana adalah menyerukan untuk tertib (tot de orde reopen). Â Pidana dalam konteks New Normal adalah untuk mempengaruhi tingkah laku ( gedragsbeinvloeding), atau pola hidup baru untuk hidup aman berdampingan dengan Covid-19.
Â