Pemberlakuan New Normal tanpa norma hukum baru, justru akan meningkatkan faktor resiko penularan virus corona di masyarakat, karena aktifitas masyarakat dibuka kembali, dan kondisi ini sangat rentan tertular virus corona, kecuali bila seluruh masyarakat melakukan protokol kesehatan dengan disiplin.
Â
Tingkat kesadaran hukum masyarakat (Indonesia) yang masih rendah, terutama dalam hal sikap terhadap peraturan - peraturan hukum (legal attitude), dan pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior) dapat dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan norma hukum baru era New Normal, karena pelanggaran sepele seperti lalai mengenakan masker di tempat umum pun, dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Â Apalagi pelanggaran -- pelanggaran yang lebih berat, seperti perampasan jenasah pasien covid-19, dan penolakan test (rapid, swab) untuk orang resiko terpapar virus corona.
Â
Pelanggaran -- pelanggaran seperti ini di era New Normal sudah dapat dikategorikan tindak pidana, dan perlu diberikan sanksi tegas karena membahayakan nyawa orang lain, bahkan masyarakat umum.Â
Â
Perlu dibuatkan norma hukum khusus (lex specialist) untuk protokol kesehatan era New Normal, termasuk perlindungan bagi aparat penegak hukum termasuk para petugas medis dalam menjalankan tugasnya. Â KUHP Pasal 212 dan 213 perlu dimodifikasi menjadi norma hukum baru yang mengatur lebih spesifik lagi mengenai perlindungan pejabat (petugas) yang sedang menjalankan tugas di masa pandemi Covid-19, karena melawan petugas yang melakukan tugas berkenaan dengan pandemi Covid-19, sesungguhnya dapat membahayakan nyawa masyarakat.
Â
Kiranya masa New Normal, dapat membawa bangsa Indonesia kembali ke keadaan semula, bahkan lebih baik lagi. Â Karena New Normal sesungguhnya adalah pembelajaran tingkat lanjut bagi masyarakat untuk menjadi lebih disiplin dan mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Â
Kiranya Tuhan Memberkati Indonesia.