Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Norma Hukum Baru di Era New Normal

5 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   23:18 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberlakuan New Normal tanpa norma hukum baru, justru akan meningkatkan faktor resiko penularan virus corona di masyarakat, karena aktifitas masyarakat dibuka kembali, dan kondisi ini sangat rentan tertular virus corona, kecuali bila seluruh masyarakat melakukan protokol kesehatan dengan disiplin.

 

Tingkat kesadaran hukum masyarakat (Indonesia) yang masih rendah, terutama dalam hal sikap terhadap peraturan - peraturan hukum (legal attitude), dan pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior) dapat dijadikan pertimbangan utama dalam penyusunan norma hukum baru era New Normal, karena pelanggaran sepele seperti lalai mengenakan masker di tempat umum pun, dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.  Apalagi pelanggaran -- pelanggaran yang lebih berat, seperti perampasan jenasah pasien covid-19, dan penolakan test (rapid, swab) untuk orang resiko terpapar virus corona.

 

Pelanggaran -- pelanggaran seperti ini di era New Normal sudah dapat dikategorikan tindak pidana, dan perlu diberikan sanksi tegas karena membahayakan nyawa orang lain, bahkan masyarakat umum. 

 

Perlu dibuatkan norma hukum khusus (lex specialist) untuk protokol kesehatan era New Normal, termasuk perlindungan bagi aparat penegak hukum termasuk para petugas medis dalam menjalankan tugasnya.  KUHP Pasal 212 dan 213 perlu dimodifikasi menjadi norma hukum baru yang mengatur lebih spesifik lagi mengenai perlindungan pejabat (petugas) yang sedang menjalankan tugas di masa pandemi Covid-19, karena melawan petugas yang melakukan tugas berkenaan dengan pandemi Covid-19, sesungguhnya dapat membahayakan nyawa masyarakat.

 

Kiranya masa New Normal, dapat membawa bangsa Indonesia kembali ke keadaan semula, bahkan lebih baik lagi.  Karena New Normal sesungguhnya adalah pembelajaran tingkat lanjut bagi masyarakat untuk menjadi lebih disiplin dan mempunyai kehidupan yang lebih baik di masa depan.

 

Kiranya Tuhan Memberkati Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun