Mohon tunggu...
Paulus Ibrahim Kumentas
Paulus Ibrahim Kumentas Mohon Tunggu... Guru - Suara dari Ujung Celebes

Curhat seorang suami, ayah, pengacara, guru, hamba Tuhan, agen asuransi jiwa, dan rakyat Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Norma Hukum Baru di Era New Normal

5 Juli 2020   23:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   23:18 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Ada 3 perilaku (pola hidup sehat) yang menjadi bagian paling penting dalam New Normal, yaitu :

 

  • Menggunakan masker
  • Menjaga jarak fisik
  • Mencuci tangan.

 

Ketiga perilaku tersebut sebenarnya mudah dilakukan, tapi kepatuhan masyarakat dalam melakukan pola hidup tersebut ternyata masih rendah.  Dalam era New Normal, sudah sepatutnya bila  masyarakat yang tidak mematuhi pola hidup sehat, mendapat sanksi pidana, karena lalai melakukan 3 pola hidup sehat, dapat mengakibatkan banyak orang tertular virus corona (efek domino), dan bahkan membahayakan nyawa orang lain.

 

Dalam ilmu sosiologi, New Normal merupakan perubahan sistem sosial ( change in the social system), di  mana yang mengalami perubahan sosial adalah sebagian aspek-aspek dalam masyarakat, dan sebagian yang lain masih dipertahankan. 

 

Menurut Grossman dan Grossmal (1971,5), terdapat 3 jenis perubahan.

 

  • Perubahan kaidah -- kaidah invidu
  • Perubahan pada kaidah -- kaidah kelompok
  • Peubahan pada kaidah -  kaidah masyarakat.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun