Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wali Nikah Sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama), KHI dan Undang Undang

24 Januari 2025   07:45 Diperbarui: 24 Januari 2025   01:15 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

   Penjelasan : Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan pengantin wanita, dan jika tidak ada, wali hakim akan menggantikan posisi tersebut.

---

 2. Wali Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

   - Dasar Hukum : Pasal 15 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan

   - Urutan Wali Nikah :

     - UU ini tidak merinci urutan wali nikah secara spesifik, namun prinsip utamanya adalah bahwa wali nikah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan akad nikah. Secara umum, aturan ini mengacu pada hukum agama, khususnya hukum Islam.

   Penjelasan : UU ini lebih mengatur tentang syarat sahnya perkawinan, dan mengakui pentingnya keberadaan wali dalam pernikahan agar sah di mata hukum.

---

 3. Wali Nikah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)

   - **Dasar Hukum**: PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Kantor Urusan Agama (KUA)

   - Urutan Wali Nikah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun