Penjelasan : Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan pengantin wanita, dan jika tidak ada, wali hakim akan menggantikan posisi tersebut.
---
 2. Wali Nikah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  - Dasar Hukum : Pasal 15 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
  - Urutan Wali Nikah :
   - UU ini tidak merinci urutan wali nikah secara spesifik, namun prinsip utamanya adalah bahwa wali nikah adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan akad nikah. Secara umum, aturan ini mengacu pada hukum agama, khususnya hukum Islam.
  Penjelasan : UU ini lebih mengatur tentang syarat sahnya perkawinan, dan mengakui pentingnya keberadaan wali dalam pernikahan agar sah di mata hukum.
---
 3. Wali Nikah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
  - **Dasar Hukum**: PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Kantor Urusan Agama (KUA)
  - Urutan Wali Nikah :