Mohon tunggu...
KRISTINA SIREGAR 121211092
KRISTINA SIREGAR 121211092 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Undira Student Semester 7

Kristina Siregar - NIM 121211092 - Jurusan Akuntansi - Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik - Universitas Dian Nusantara - Dosen Prof. Dr, Apollo Daito, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle Keadilan Ruang Publik, dan Pemerintahan

6 Oktober 2024   06:28 Diperbarui: 6 Oktober 2024   08:12 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Aristoteles memperingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Dia mengkritik bentuk pemerintahan yang korup, seperti tirani (pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan pribadi) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang kaya untuk melindungi kepentingan mereka sendiri). Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan yang buruk ini selalu menghasilkan ketidakadilan, karena mereka tidak bertindak demi kesejahteraan umum.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pemerintahan yang adil harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas dan transparansi, di mana penguasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan publik.

Dalam karyanya Politics, Aristoteles mengidentifikasi beberapa bentuk pemerintahan yang berbeda, termasuk monarki, aristokrasi, dan politeia (pemerintahan oleh banyak orang), serta bentuk-bentuk pemerintahan yang korup seperti tirani, oligarki, dan demokrasi yang menyimpang.

Pemerintahan Ideal: Aristokrasi dan Politeia

Aristoteles menilai bahwa bentuk pemerintahan yang paling ideal adalah aristokrasi atau politeia. Aristokrasi, dalam pandangan Aristoteles, bukan pemerintahan oleh segelintir elit semata, tetapi pemerintahan oleh mereka yang memiliki kebajikan dan kapasitas moral terbaik untuk memimpin. Ini adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan diambil untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Sementara itu, politeia adalah bentuk pemerintahan campuran di mana kekuasaan dibagi secara adil antara kaum elit dan rakyat, menciptakan keseimbangan yang harmonis.

Dalam pemerintahan yang adil, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta dihargai sesuai dengan kontribusinya terhadap masyarakat. Hal ini sangat berkaitan dengan konsep keadilan distributif yang menekankan bahwa distribusi sumber daya, hak, dan kewajiban harus dilakukan secara proporsional.


Bentuk Pemerintahan yang Korup: Tirani, Oligarki, dan Demokrasi yang Menyimpang

Sebaliknya, Aristoteles mengkritik bentuk pemerintahan seperti tirani, oligarki, dan bentuk demokrasi yang korup. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang paling buruk, di mana satu orang memegang kekuasaan dan bertindak demi kepentingan pribadinya sendiri tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Oligarki adalah pemerintahan oleh sekelompok kecil orang kaya yang mengambil keputusan untuk melindungi kekayaan mereka sendiri, sementara demokrasi yang korup adalah ketika mayoritas menggunakan kekuasaannya untuk mengambil hak-hak minoritas, menciptakan ketidakadilan yang merusak.

Dalam semua bentuk pemerintahan yang korup ini, keadilan tidak ditegakkan karena aturan yang diterapkan tidak lagi didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan kesejahteraan umum, melainkan pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ini mengakibatkan ketidakpuasan sosial, ketegangan politik, dan pada akhirnya dapat mengarah pada keruntuhan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun