Mohon tunggu...
KRISTINA SIREGAR 121211092
KRISTINA SIREGAR 121211092 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Undira Student Semester 7

Kristina Siregar - NIM 121211092 - Jurusan Akuntansi - Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik - Universitas Dian Nusantara - Dosen Prof. Dr, Apollo Daito, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle Keadilan Ruang Publik, dan Pemerintahan

6 Oktober 2024   06:28 Diperbarui: 6 Oktober 2024   08:12 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aristoteles adalah salah satu filsuf terbesar dalam sejarah filsafat Barat. Karyanya tidak hanya mengubah cara manusia berpikir tentang dunia, tetapi juga menawarkan landasan penting untuk memahami konsep keadilan, ruang publik, dan pemerintahan. Pemikiran Aristoteles tentang politik, khususnya, masih relevan dalam konteks kehidupan modern saat ini. Dalam tulisan ini, kita akan membahas bagaimana Aristoteles mendefinisikan keadilan, bagaimana konsep tersebut berkaitan dengan ruang publik, serta bagaimana hal itu diterapkan dalam sistem pemerintahan yang ideal menurut pandangan filsuf Yunani ini. 

Apa Itu Keadilan Menurut Aristoteles? 

Gambar: Dokpri Apollo
Gambar: Dokpri Apollo

Keadilan bagi Aristoteles merupakan salah satu keutamaan tertinggi yang seharusnya dimiliki oleh seorang warga negara. Dalam bukunya Nicomachean Ethics, Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai kebajikan moral yang berkaitan dengan bagaimana seseorang bertindak secara adil terhadap orang lain dalam kerangka hubungan sosial. Keadilan tidak hanya mencakup tindakan individu yang adil, tetapi juga keteraturan dalam distribusi hak dan kewajiban di masyarakat.

Gambar: Dokpri Apollo
Gambar: Dokpri Apollo

Aristoteles membagi keadilan menjadi dua jenis utama: keadilan distributif dan keadilan retributif. Keadilan distributif mengacu pada distribusi sumber daya dan hak di masyarakat secara proporsional, artinya setiap orang menerima apa yang pantas berdasarkan kemampuan dan kontribusinya. Sedangkan keadilan retributif lebih fokus pada aspek hukuman dan penghargaan, di mana tindakan yang salah harus dihukum dan tindakan yang benar harus dihargai.

Mengapa Keadilan Penting dalam Ruang Publik?

Keadilan dalam ruang publik menjadi esensial karena ruang publik adalah tempat di mana interaksi sosial, politik, dan ekonomi terjadi. Bagi Aristoteles, ruang publik (dalam hal ini polis atau kota-negara) adalah tempat di mana warga negara dapat menjalani kehidupan politik yang aktif dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, keadilan menjadi syarat utama untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat.

Ruang publik yang adil menurut Aristoteles memungkinkan terciptanya kesetaraan di antara warganya. Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan distribusi kekuasaan serta sumber daya dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas. Ketika keadilan tidak ditegakkan, ketidakpuasan sosial dan konflik menjadi tak terelakkan, yang pada akhirnya akan merusak stabilitas dan harmoni dalam ruang publik.

Selain itu, Aristoteles juga menekankan bahwa ruang publik harus didasarkan pada keadilan politik, yaitu keadilan yang memastikan bahwa kebijakan dan aturan yang diterapkan di dalam masyarakat tidak hanya menguntungkan segelintir elit, melainkan mempromosikan kesejahteraan bersama. Dalam pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles, ruang publik seharusnya menjadi tempat di mana kepentingan umum diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Bagaimana Konsep Keadilan Diterapkan dalam Pemerintahan?

Konsep keadilan dalam pemerintahan menurut Aristoteles merupakan prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap sistem politik yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama (common good). Dalam pemikirannya, Aristoteles membahas bagaimana keadilan harus diterapkan dalam pemerintahan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekuasaan, hak-hak, kewajiban, dan sumber daya, serta dalam penegakan hukum dan aturan di masyarakat. Berikut adalah beberapa cara bagaimana konsep keadilan diterapkan dalam pemerintahan menurut Aristoteles: 

1. Keadilan Distributif dalam Pemerintahan

Keadilan distributif berkaitan dengan bagaimana sumber daya, hak, dan tanggung jawab dibagikan di antara warga negara. Dalam pemerintahan, keadilan distributif harus dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas --- di mana setiap orang mendapatkan sesuai dengan kontribusi, kemampuan, dan kebajikan mereka. Ini tidak berarti semua orang mendapatkan bagian yang sama, melainkan bagian yang adil sesuai dengan posisi dan perannya dalam masyarakat.

Dalam pemerintahan yang adil, kekuasaan politik, sumber daya ekonomi, dan hak-hak sipil harus didistribusikan secara merata, tetapi proporsional. Misalnya, seorang warga negara yang memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat, baik melalui tindakan kebajikan atau pelayanan publik, mungkin layak mendapatkan lebih banyak tanggung jawab politik atau kekayaan.

2. Keadilan Korektif (Retributif) dalam Penegakan Hukum

Keadilan korektif, atau retributif, adalah jenis keadilan yang terkait dengan memperbaiki ketidakadilan yang terjadi akibat pelanggaran atau kejahatan. Dalam konteks pemerintahan, keadilan korektif berfokus pada penegakan hukum dan pemberian sanksi atau hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukum dalam pemerintahan yang adil harus mengoreksi ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang terjadi, misalnya ketika seseorang melanggar hak orang lain atau melakukan kejahatan.

Menurut Aristoteles, keadilan korektif harus bersifat proporsional, artinya hukuman yang diberikan harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Ini adalah cara untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindakan yang tidak adil.

3. Keadilan Politik: Pembagian Kekuasaan dan Partisipasi dalam Pemerintahan

Keadilan politik menurut Aristoteles berkaitan dengan bagaimana kekuasaan didistribusikan di dalam pemerintahan dan siapa yang berhak untuk memerintah. Dalam pemerintah yang adil, kekuasaan harus dipegang oleh mereka yang paling bijaksana dan berbudi luhur, serta digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Aristoteles menekankan bahwa kekuasaan politik harus didistribusikan secara adil berdasarkan kebajikan dan kemampuan seseorang untuk memimpin, bukan karena kekayaan atau status sosial.

Pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles adalah politeia, yaitu bentuk pemerintahan campuran di mana kekuasaan dipegang oleh banyak orang dengan kemampuan yang beragam, dan keputusan dibuat untuk kepentingan umum. Ini berbeda dengan tirani, oligarki, atau demokrasi yang korup, di mana kekuasaan hanya dipegang oleh segelintir orang atau kelompok yang bertindak untuk kepentingan mereka sendiri.

4. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Aristoteles memperingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan. Dia mengkritik bentuk pemerintahan yang korup, seperti tirani (pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan pribadi) dan oligarki (pemerintahan oleh segelintir orang kaya untuk melindungi kepentingan mereka sendiri). Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan yang buruk ini selalu menghasilkan ketidakadilan, karena mereka tidak bertindak demi kesejahteraan umum.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pemerintahan yang adil harus dibangun di atas prinsip akuntabilitas dan transparansi, di mana penguasa tidak dapat bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan publik.

Dalam karyanya Politics, Aristoteles mengidentifikasi beberapa bentuk pemerintahan yang berbeda, termasuk monarki, aristokrasi, dan politeia (pemerintahan oleh banyak orang), serta bentuk-bentuk pemerintahan yang korup seperti tirani, oligarki, dan demokrasi yang menyimpang.

Pemerintahan Ideal: Aristokrasi dan Politeia

Aristoteles menilai bahwa bentuk pemerintahan yang paling ideal adalah aristokrasi atau politeia. Aristokrasi, dalam pandangan Aristoteles, bukan pemerintahan oleh segelintir elit semata, tetapi pemerintahan oleh mereka yang memiliki kebajikan dan kapasitas moral terbaik untuk memimpin. Ini adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan diambil untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Sementara itu, politeia adalah bentuk pemerintahan campuran di mana kekuasaan dibagi secara adil antara kaum elit dan rakyat, menciptakan keseimbangan yang harmonis.

Dalam pemerintahan yang adil, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta dihargai sesuai dengan kontribusinya terhadap masyarakat. Hal ini sangat berkaitan dengan konsep keadilan distributif yang menekankan bahwa distribusi sumber daya, hak, dan kewajiban harus dilakukan secara proporsional.


Bentuk Pemerintahan yang Korup: Tirani, Oligarki, dan Demokrasi yang Menyimpang

Sebaliknya, Aristoteles mengkritik bentuk pemerintahan seperti tirani, oligarki, dan bentuk demokrasi yang korup. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang paling buruk, di mana satu orang memegang kekuasaan dan bertindak demi kepentingan pribadinya sendiri tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Oligarki adalah pemerintahan oleh sekelompok kecil orang kaya yang mengambil keputusan untuk melindungi kekayaan mereka sendiri, sementara demokrasi yang korup adalah ketika mayoritas menggunakan kekuasaannya untuk mengambil hak-hak minoritas, menciptakan ketidakadilan yang merusak.

Dalam semua bentuk pemerintahan yang korup ini, keadilan tidak ditegakkan karena aturan yang diterapkan tidak lagi didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan kesejahteraan umum, melainkan pada keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ini mengakibatkan ketidakpuasan sosial, ketegangan politik, dan pada akhirnya dapat mengarah pada keruntuhan pemerintahan.

 

Kesimpulan

Pemikiran Aristoteles tentang keadilan, ruang publik, dan pemerintahan memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana masyarakat seharusnya diatur agar dapat mencapai kesejahteraan bersama. Keadilan, bagi Aristoteles, bukan hanya kebajikan moral, tetapi juga prinsip dasar yang harus menjiwai seluruh tatanan sosial dan politik. Melalui konsep keadilan distributif dan retributif, Aristoteles menekankan pentingnya proporsionalitas dan keseimbangan dalam hubungan sosial.

Dalam pemerintahan, Aristoteles menegaskan bahwa bentuk pemerintahan yang ideal adalah yang bertujuan untuk kesejahteraan umum, sementara bentuk pemerintahan yang korup harus dihindari karena menyebabkan ketidakadilan dan ketidakstabilan. Oleh karena itu, pemikiran Aristoteles tetap menjadi panduan yang relevan bagi kita dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan harmonis di era modern.

Daftar Pustaka


Aristoteles. Nicomachean Ethics. Terjemahan oleh W.D. Ross. Oxford: Clarendon Press, 1925.
Aristoteles. Politics. Terjemahan oleh Benjamin Jowett. Batoche Books, 1999.
Sandel, Michael J. Justice: What's the Right Thing to Do? New York: Farrar, Straus and Giroux, 2009.
Mulgan, Richard G. Aristotle's Political Theory. Oxford: Clarendon Press, 1977.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun