Mohon tunggu...
Kristina Ringka
Kristina Ringka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Palangka Raya

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Tahap Pengelolaan Uang di Indonesia

5 November 2024   16:48 Diperbarui: 5 November 2024   17:03 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan uang di Indonesia merupakan aspek fundamental dalam sistem keuangan nasional yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Essay ini akan membahas dasar-dasar hukum yang mengatur tahapan pengelolaan uang di Indonesia, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Dasar hukum tertinggi pengelolaan uang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kerangka Hukum Utama

Beberapa undang-undang utama yang mengatur pengelolaan uang di Indonesia meliputi:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

   - Mengatur tentang asas-asas umum pengelolaan keuangan negara

   - Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan

   - Mengatur proses penyusunan dan penetapan APBN

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

   - Mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara

   - Mengatur pengelolaan kas negara

   - Mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan

3. UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

   - Mengatur kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan moneter

   - Mengatur penerbitan dan pengedaran uang

   - Mengatur sistem pembayaran nasional

Tahapan Pengelolaan Uang

1. Tahap Perencanaan

Dasar hukum tahap perencanaan meliputi:

- Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL

2. Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan pengelolaan uang diatur dalam:

- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana APBN

3. Tahap Pengawasan

Pengawasan pengelolaan uang didasarkan pada:

- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

- Peraturan BPK tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

4. Tahap Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan uang diatur dalam:

- UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

- Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Aspek Penting dalam Pengelolaan Uang

Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan uang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan:

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Pengawasan dan Pengendalian

Sistem pengawasan dan pengendalian diatur dalam:

- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

- Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum pengelolaan uang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dan berjenjang, mulai dari tingkat konstitusi hingga peraturan teknis. Kerangka hukum ini menjamin terselenggaranya pengelolaan uang yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang konsisten dari seluruh peraturan tersebut, serta melakukan pembaruan regulasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengelolaan keuangan modern. Harmonisasi berbagai peraturan juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun