Mohon tunggu...
Kristina Ringka
Kristina Ringka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Palangka Raya

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Tahap Pengelolaan Uang di Indonesia

5 November 2024   16:48 Diperbarui: 5 November 2024   17:03 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aspek Penting dalam Pengelolaan Uang

Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan uang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan:

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Pengawasan dan Pengendalian

Sistem pengawasan dan pengendalian diatur dalam:

- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

- Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dasar hukum pengelolaan uang di Indonesia telah diatur secara komprehensif dan berjenjang, mulai dari tingkat konstitusi hingga peraturan teknis. Kerangka hukum ini menjamin terselenggaranya pengelolaan uang yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi yang konsisten dari seluruh peraturan tersebut, serta melakukan pembaruan regulasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pengelolaan keuangan modern. Harmonisasi berbagai peraturan juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun