Mohon tunggu...
Kristina Ringka
Kristina Ringka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Palangka Raya

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Tahap Pengelolaan Uang di Indonesia

5 November 2024   16:48 Diperbarui: 5 November 2024   17:03 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelaksanaan pengelolaan uang diatur dalam:

- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana APBN

3. Tahap Pengawasan

Pengawasan pengelolaan uang didasarkan pada:

- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

- Peraturan BPK tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

4. Tahap Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban pengelolaan uang diatur dalam:

- UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

- Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun