Pengelolaan uang di Indonesia merupakan aspek fundamental dalam sistem keuangan nasional yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Essay ini akan membahas dasar-dasar hukum yang mengatur tahapan pengelolaan uang di Indonesia, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Dasar hukum tertinggi pengelolaan uang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kerangka Hukum Utama
Beberapa undang-undang utama yang mengatur pengelolaan uang di Indonesia meliputi:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  - Mengatur tentang asas-asas umum pengelolaan keuangan negara
  - Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan
  - Mengatur proses penyusunan dan penetapan APBN
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  - Mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara
  - Mengatur pengelolaan kas negara