Mohon tunggu...
Kristina Ringka
Kristina Ringka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ekonomi, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Universitas Palangka Raya

hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Tahap Pengelolaan Uang di Indonesia

5 November 2024   16:48 Diperbarui: 5 November 2024   17:03 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan uang di Indonesia merupakan aspek fundamental dalam sistem keuangan nasional yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Essay ini akan membahas dasar-dasar hukum yang mengatur tahapan pengelolaan uang di Indonesia, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Dasar hukum tertinggi pengelolaan uang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal ini memberikan landasan konstitusional bagi pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kerangka Hukum Utama

Beberapa undang-undang utama yang mengatur pengelolaan uang di Indonesia meliputi:

1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

   - Mengatur tentang asas-asas umum pengelolaan keuangan negara

   - Menetapkan kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan

   - Mengatur proses penyusunan dan penetapan APBN

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

   - Mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara

   - Mengatur pengelolaan kas negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun