Mohon tunggu...
Kristina KuryestraHalawa
Kristina KuryestraHalawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai semua selamat datang, terimakasih telah berkunjung di profile saya. Saya Kristin, saya mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan angkatan 23, mempunyai hobi dance, bernyanyi dan traveling hehe. "Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih, itu adalah hak untuk hidup bermartabat" -Naomi Klein

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kaum Buruh dan Para Mahasiswa Melakukan Aksi Kerusuhan, terhadap UU Ciptaker yang Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan

21 September 2023   13:58 Diperbarui: 21 September 2023   20:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)

Dan beliau mengharapkan agar Mahkamah Konsititusi dapat mempertimbangkan dan menerima seluruh  gugatan dan aspirasi para buruh dan mencabut omnibus law.

Kejadian kerusuhan demonstrasi ini menjadi sebuah contoh bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh sangat keberatan dengan adanya  UU Ciptaker atau omnibus law yang ditetapkan oleh para pemerintah ini. 

Dan ini menjadi salah satu bentuk yang tidak memprioritaskan kesejahteraan dan kedaulatan dalam masyarakat.

"Padahal keterbukaan, partisipasi, dan popularitas berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dalam pembuatan hukum. Bisa dikatakan, tidak adanya salah satu dari ketiga unsur tersebut berarti meniadakan demokrasi," Ujar seorang Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD, Susi Dwi Harijanti.

Susi Dwi melanjutkan : "Selama proses penyusunannya, pemerintah tidak pernah mengungkapkannya kepada publik, bahkan seakan-akan disembunyikan. Masyarakat baru bisa mengaksesnya sesudah RUU tersebut disusun dan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR".

Tercatat 92 akademisi  mengesahkan petisi online penolakan UU Omnibus  Cipta Kerja (Ciptaker). Bukan hanya dari kalangan akademisi, di masa lalu juga terdapat pertentangan-pertentangan dari bermacam-macam sektor masyarakat sipil terhadap UU Umum Cipta Kerja. 

Ketua Departemen Komunikasi dan media KSPI, Kahar S Cahyono, mengungkapkan bahwa ketentuan yang digugat dalam pembahasan adalah "ketentuan yang merugikan pekerja," khususnya terkait dengan upah rendah, pekerja kontrak, outsourcing dan nilai paket pesangon.

Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)
Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)

UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, sangat bertentangan kepada kaum buruh yang menyebabkan terjadinya hambatan kedaulatan didalam masyarakat. 

Dan mereka pun mengancam untuk melakukan  mogok kerja dan melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di daerah masing-masing. Bukan hanya para kaum buruh yang melakukan demonstrasi terhadap Omnibus Law tetapi para mahasiswa juga ikut serta dalam unjuk rasa terhadap para pemerintahan, untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut yang merugikan kaum buruh dan para masyarakat. 

Hal ini yang menjadi alasan adanya kerusuhan-kerusahan dalam masyarakat khususnya kaum buruh terhadap pemerintahan, karna masyarakat menganggap bahwa Omnibus Law ini  merugikan kaum buruh di Indonesia dan membuat kedaulatan masyarakat terhambat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun