Dan beliau mengharapkan agar Mahkamah Konsititusi dapat mempertimbangkan dan menerima seluruh  gugatan dan aspirasi para buruh dan mencabut omnibus law.
Kejadian kerusuhan demonstrasi ini menjadi sebuah contoh bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh sangat keberatan dengan adanya  UU Ciptaker atau omnibus law yang ditetapkan oleh para pemerintah ini.Â
Dan ini menjadi salah satu bentuk yang tidak memprioritaskan kesejahteraan dan kedaulatan dalam masyarakat.
"Padahal keterbukaan, partisipasi, dan popularitas berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dalam pembuatan hukum. Bisa dikatakan, tidak adanya salah satu dari ketiga unsur tersebut berarti meniadakan demokrasi," Ujar seorang Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD, Susi Dwi Harijanti.
Susi Dwi melanjutkan : "Selama proses penyusunannya, pemerintah tidak pernah mengungkapkannya kepada publik, bahkan seakan-akan disembunyikan. Masyarakat baru bisa mengaksesnya sesudah RUU tersebut disusun dan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR".
Tercatat 92 akademisi  mengesahkan petisi online penolakan UU Omnibus  Cipta Kerja (Ciptaker). Bukan hanya dari kalangan akademisi, di masa lalu juga terdapat pertentangan-pertentangan dari bermacam-macam sektor masyarakat sipil terhadap UU Umum Cipta Kerja.Â
Ketua Departemen Komunikasi dan media KSPI, Kahar S Cahyono, mengungkapkan bahwa ketentuan yang digugat dalam pembahasan adalah "ketentuan yang merugikan pekerja," khususnya terkait dengan upah rendah, pekerja kontrak, outsourcing dan nilai paket pesangon.
UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, sangat bertentangan kepada kaum buruh yang menyebabkan terjadinya hambatan kedaulatan didalam masyarakat.Â
Dan mereka pun mengancam untuk melakukan  mogok kerja dan melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di daerah masing-masing. Bukan hanya para kaum buruh yang melakukan demonstrasi terhadap Omnibus Law tetapi para mahasiswa juga ikut serta dalam unjuk rasa terhadap para pemerintahan, untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut yang merugikan kaum buruh dan para masyarakat.Â
Hal ini yang menjadi alasan adanya kerusuhan-kerusahan dalam masyarakat khususnya kaum buruh terhadap pemerintahan, karna masyarakat menganggap bahwa Omnibus Law ini  merugikan kaum buruh di Indonesia dan membuat kedaulatan masyarakat terhambat.