Mohon tunggu...
Kristina KuryestraHalawa
Kristina KuryestraHalawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai semua selamat datang, terimakasih telah berkunjung di profile saya. Saya Kristin, saya mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan angkatan 23, mempunyai hobi dance, bernyanyi dan traveling hehe. "Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih, itu adalah hak untuk hidup bermartabat" -Naomi Klein

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kaum Buruh dan Para Mahasiswa Melakukan Aksi Kerusuhan, terhadap UU Ciptaker yang Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan

21 September 2023   13:58 Diperbarui: 21 September 2023   20:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para kaum buruh melakukan unjuk rasa penolakan UU Ciptaker yang ditetapkan para pemerintah

Artikel ini akan membahas tentang asas umum penyelenggaraan pemerintahan, yaitu salah satunya asas keterbukaan. Disini akan dijelaskan pengertian dari asas keterbukaan dan isu-isu terkait dengan kasus yang dinilai melanggar asas keterbukaan.

Salah satu dari asas umum penyelenggara pemerintahan di Indonesia adalah asas keterbukaan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas terbukanya hak masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat, benar, tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan rahasia pribadi dan umum badan, rahasia negara, dan hak asasi manusia. 

Misalnya, pada saat sidang DPR, menyediakan sarana untuk menyiarkan apa yang dibicarakan anggota dewan secara langsung dan langsung sehingga masyarakat mengetahui kegiatan dewan.

Dalam dunia kepolitikan tidak akan lepas dari problematika  yang menjadi penghambat kedaulatan masyarakat khususnya sikap para pemerintah. 

Salah satu problematika yang membuat masyarakat terutama kaum buruh melakukan kerusuhan akibat ketidaksetujuan tentang UU Cipta Kerja atau disebut dengan Omnibus Law. 

Ada dua pakar hukum tata negara mengatakan adanya ketidakcocokan dalam setidaknya tiga pasal UU Cipta Kerja adalah "fatal" dan membuat pasal-pasal tersebut "tidak dapat digunakan", namun pemerintah menganggap problem itu hanya bersifat teknis-administratif dan tidak mempengaruhi implementasi undang-undang. 

Dan ini jelas-jelas melanggar asas keterbukaan dimana tidak transparan dan minimnya partisipas didalam masyarakat.  

"Tanpa pertimbangan karena ingin cepat sampai, segala cara diperbolehkan agar undang-undang ini cepat terungkap. Hasilnya adalah sebagai berikut, karena dalam proses legislasi sepanjang sejarah Indonesia adalah yang terburuk", kata ujar Bivitri kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni Selasa (03/11).

UU ini jelas ditolak oleh kaum buruh hingga mahasiswa yang memunculkan kerusuhan-kerusuhan dan demo di beberapa tempat, kejadian ini sudah pasti menghambat kedaulatan didalam masyarakat terhadap pemerintahan.

Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law

Apa itu Omnibus Law sebenarnya?

Omnibus law adalah suatu metode atau konsep pembuatan peraturan yang menyatukan  beberapa peraturan dengan isi peraturan yang berbeda ke dalam satu peraturan di bawah satu kerangka hukum. 

Adapun beberapa yang berpendapat tentang pengertian omnibus law tersebut yaitu menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah Sebuah RUU mencakup banyak aspek yang digabungkan menjadi satu undang-undang. 

Sedangkan, Barbara Sinclair (2012) menjelaskan omnibus bill adalah proses pembuatan peraturan rumit dan memakan waktu karena melibatkan banyak dokumen meskipun topik, permasalahan dan programnya tidak selalu koheren.

Apa saja isi UU yang ditolak oleh kaum buruh?

Kita juga harus tahu isi UU Cipta Kerja yang ditolak dan dinilai  merugikan kaum buruh menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, antara lain:

  • Upah Minimum Penuh Syarat. 

Upah minimum ini merupakan standar minimum yang digunakan oleh pekerja atau perusahaan industri untuk menggaji pekerjanya.

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memperhatikan tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral/Satuan Kota (UMSK) telah dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja.

  • Pesangon Berkurang. 

Para pekerja juga memprotes penurunan nilai pesangon dari 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji dalam UU Cipta Kerja. 

Dalam dokumen ini, 19 bulan dibayar oleh pemberi kerja dan 6 bulan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia menanyakan dari mana BPJS mendapatkan uang untuk membayar pesangon.

  • Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu. 

Buruh pun menolak skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dihapus batas waktunya. Hal ini membuat buruh bisa saja dikontrak seumur hidup tanpa menjadi karyawan tetap.

  • Outsourcing Seumur Hidup. 

Iqbal juga mengatakan, dalam RUU Cipta Kerja, kontrak outsourcing berlaku seumur hidup. Outsourcing juga ditetapkan tanpa membatasi jenis pekerjaan.

  • Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun. 

UU Cipta Kerja mengatur bahwa kompensasi bagi pekerja  akan diberikan jika masa kerja  minimal satu tahun. Mulai saat ini, kontrak kerja  tidak lagi memiliki batasan jangka waktu. 

Ia khawatir pekerja yang menandatangani kontrak kurang dari setahun tidak menerima kompensasi pekerja.

  • Waktu Kerja yang Berlebihan. 

Pekerja juga menolak jam kerja yang diputuskan dalam UU Cipta Kerja karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan condong berlebihan. 

Jam kerja dalam UU Cipta Kerja lebih luwes untuk pekerjaan paruh waktu, maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

  • Hak Upah Cuti yang Hilang. 

Said menilai, hak cuti melahirkan dan cuti haid tidak dihilangkan, hal ini menjadi problematis karena selama masa cuti melahirkan tersebut, pekerja perempuan tidak dibayar. 

Mereka tidak setuju hal ini terjadi.

Nah, isi UU Cipta Kerja ini menjadi  problematika antara kaum buruh terhadap pemerintahan. 

RUU Cipta Kerja disebut tidak hanya melanggar standar pelatihan, tetapi juga pelanggaran yang lebih mendasar terhadap prinsip-prinsip umum administrasi publik yang terkandung dalam UUD 1945 dan pelanggaran moral atau etika.

Kerusuhan yang pernah terjadi dilakukan oleh ribuan buruh yang bekerja di pabrik se Jabodetabek menyeruduk gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dekat tugu Monas Jakarta Pusat, pada hari Kamis (14/09/2023). 

Mereka menggelar aksi penolakan menuntut Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi atau judicial review  UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Para buruh mengancam jika Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan aturan tersebut, maka buruh akan melumpuhkan wilayah industri di Jabodetabek. Adapun fakta-fakta yang dilakukan oleh para kaum buruh ini, antara lain:

  • Turunkan 7.500 Buruh

Tindakan unjuk rasa ini dilakukan oleh dua kelompok/organisasi yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan organisasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), info yang didapat di TKP bahwa organisasi KSPSI menurunkan kaum buruh sebanyak 2.500 dan KSBSI menurunkan 5.000 kaum buruh. 

Ketua umum KSPSI, mengatakan bahwa para buruh tersebut berasal dari bermacam-macam daerah dan berbagai kota.

  • Telah dilakukan 23 kali tuntut cabut Omnibus Law

Ribuan buruh turun kelapangan untuk melakukan aksi pencabutan UU Ciptaker atau disebut omnibus law ini dikatakan oleh Ahmad Supriadi sebagai wakil ketua umum KSPSI,  dimana UU Ciptaker ini ditetapkan pada tanggal 5 Oktober. 

Para kaum buruh yang turun meminta agar Mahkamah Konstitusi mencabut omnibus law dan menerima gugatan uji materi yang dilakukan oleh kaum buruh tersebut. 

Ahmad mengatakan bahwa telah 23 kali para kaum buruh melakukan unjuk rasa keberatan atas aturan itu. “Undang-undang ini tidak mengutamakan kesejahteraan para buruh di Indonesia” ujar wakil ketua umum KSPSI itu.

  • Sedia melakukan blokade wilayah industri jika MK tidak menerima gugatan

Ketua umum KSPSI bernama Andi Gani Nena Wea akan menunjukan sikap tegas dan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatan tersebut. 

Jika MK tidak mengabulkan maka menurunkan lebih banyak lagi kaum buruh untuk melakukan tuntutan di kawasan Pabrik Jabodetabek terhadap UU Ciptaker Omnibus Law ini.

Menurut Andi, Mahkamah Konsitusi relawan terakhir untuk mengajukan unjuk rasa dalam pencabutan UU Ciptaker ini. 

Tegas Andi di  depan gedung MK ujarnya “Untuk Mahkamah Konstitusi saya ingatkan, jangan bermain-main. Jika ini dianggap main-main maka kami akan menurunkan lebih banyak dan bekali-kali lipat kaum buruh untuk melumpuhkan kawasan industri ini”.

Di akhir aksi ini, gugatan dan aspirasi para buruh telah di sampaikan kepada salah satu wakil dari Mahkamah Konstitusi ini dikatakan oleh sekretaris Jenderal Arif Minardi.

Dan beliau mengharapkan agar Mahkamah Konsititusi dapat mempertimbangkan dan menerima seluruh  gugatan dan aspirasi para buruh dan mencabut omnibus law.

Kejadian kerusuhan demonstrasi ini menjadi sebuah contoh bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh sangat keberatan dengan adanya  UU Ciptaker atau omnibus law yang ditetapkan oleh para pemerintah ini. 

Dan ini menjadi salah satu bentuk yang tidak memprioritaskan kesejahteraan dan kedaulatan dalam masyarakat.

"Padahal keterbukaan, partisipasi, dan popularitas berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dalam pembuatan hukum. Bisa dikatakan, tidak adanya salah satu dari ketiga unsur tersebut berarti meniadakan demokrasi," Ujar seorang Guru Besar Hukum Tata Negara UNPAD, Susi Dwi Harijanti.

Susi Dwi melanjutkan : "Selama proses penyusunannya, pemerintah tidak pernah mengungkapkannya kepada publik, bahkan seakan-akan disembunyikan. Masyarakat baru bisa mengaksesnya sesudah RUU tersebut disusun dan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR".

Tercatat 92 akademisi  mengesahkan petisi online penolakan UU Omnibus  Cipta Kerja (Ciptaker). Bukan hanya dari kalangan akademisi, di masa lalu juga terdapat pertentangan-pertentangan dari bermacam-macam sektor masyarakat sipil terhadap UU Umum Cipta Kerja. 

Ketua Departemen Komunikasi dan media KSPI, Kahar S Cahyono, mengungkapkan bahwa ketentuan yang digugat dalam pembahasan adalah "ketentuan yang merugikan pekerja," khususnya terkait dengan upah rendah, pekerja kontrak, outsourcing dan nilai paket pesangon.

Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)
Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)

UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, sangat bertentangan kepada kaum buruh yang menyebabkan terjadinya hambatan kedaulatan didalam masyarakat. 

Dan mereka pun mengancam untuk melakukan  mogok kerja dan melakukan demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di daerah masing-masing. Bukan hanya para kaum buruh yang melakukan demonstrasi terhadap Omnibus Law tetapi para mahasiswa juga ikut serta dalam unjuk rasa terhadap para pemerintahan, untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut yang merugikan kaum buruh dan para masyarakat. 

Hal ini yang menjadi alasan adanya kerusuhan-kerusahan dalam masyarakat khususnya kaum buruh terhadap pemerintahan, karna masyarakat menganggap bahwa Omnibus Law ini  merugikan kaum buruh di Indonesia dan membuat kedaulatan masyarakat terhambat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun