Mohon tunggu...
Kristina KuryestraHalawa
Kristina KuryestraHalawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai semua selamat datang, terimakasih telah berkunjung di profile saya. Saya Kristin, saya mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan angkatan 23, mempunyai hobi dance, bernyanyi dan traveling hehe. "Demokrasi bukan hanya hak untuk memilih, itu adalah hak untuk hidup bermartabat" -Naomi Klein

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kaum Buruh dan Para Mahasiswa Melakukan Aksi Kerusuhan, terhadap UU Ciptaker yang Dinilai Melanggar Asas Keterbukaan

21 September 2023   13:58 Diperbarui: 21 September 2023   20:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kaum buruh melakukan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law yang merugikan rakyat (Sumber: tempo.co)

Artikel ini akan membahas tentang asas umum penyelenggaraan pemerintahan, yaitu salah satunya asas keterbukaan. Disini akan dijelaskan pengertian dari asas keterbukaan dan isu-isu terkait dengan kasus yang dinilai melanggar asas keterbukaan.

Salah satu dari asas umum penyelenggara pemerintahan di Indonesia adalah asas keterbukaan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah asas terbukanya hak masyarakat untuk mengakses informasi yang akurat, benar, tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, dengan tetap memperhatikan perlindungan rahasia pribadi dan umum badan, rahasia negara, dan hak asasi manusia. 

Misalnya, pada saat sidang DPR, menyediakan sarana untuk menyiarkan apa yang dibicarakan anggota dewan secara langsung dan langsung sehingga masyarakat mengetahui kegiatan dewan.

Dalam dunia kepolitikan tidak akan lepas dari problematika  yang menjadi penghambat kedaulatan masyarakat khususnya sikap para pemerintah. 

Salah satu problematika yang membuat masyarakat terutama kaum buruh melakukan kerusuhan akibat ketidaksetujuan tentang UU Cipta Kerja atau disebut dengan Omnibus Law. 

Ada dua pakar hukum tata negara mengatakan adanya ketidakcocokan dalam setidaknya tiga pasal UU Cipta Kerja adalah "fatal" dan membuat pasal-pasal tersebut "tidak dapat digunakan", namun pemerintah menganggap problem itu hanya bersifat teknis-administratif dan tidak mempengaruhi implementasi undang-undang. 

Dan ini jelas-jelas melanggar asas keterbukaan dimana tidak transparan dan minimnya partisipas didalam masyarakat.  

"Tanpa pertimbangan karena ingin cepat sampai, segala cara diperbolehkan agar undang-undang ini cepat terungkap. Hasilnya adalah sebagai berikut, karena dalam proses legislasi sepanjang sejarah Indonesia adalah yang terburuk", kata ujar Bivitri kepada wartawan BBC News Indonesia, Ayomi Amindoni Selasa (03/11).

UU ini jelas ditolak oleh kaum buruh hingga mahasiswa yang memunculkan kerusuhan-kerusuhan dan demo di beberapa tempat, kejadian ini sudah pasti menghambat kedaulatan didalam masyarakat terhadap pemerintahan.

Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law
Ribuan mahasiswa melakukan demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun