Mohon tunggu...
Kristin Arvali
Kristin Arvali Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi : Dance, Membaca Buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Sekarang

15 November 2022   16:20 Diperbarui: 15 November 2022   16:33 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepercayaan merupakan keyakinan pada seseorang atau suatu hal untuk menduduki tingkat lebih tinggi karena diakui dia memiliki kemampuan dan kejujuran untuk memikul dan menjalankan tugasnya sehingga dapat memenuhi harapan. Kepercayaan sangat sentral dalam kehidupan ini. Bahkan sudah menjadi panduan dalam menjalankan hidup kita (Syamruddin, 2016). Oleh sebab itu, setiap individu berhak memilih dan menjalankan kepercayaan mereka itu. Indonesia sendiri juga sangat menjunjung tinggi dan menghargai sistem kepercayaan ini. Hal ini dapat dilihat dari Pancasila sebagai dasar negara, dimana nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dipilih menjadi sila paling pertama. Pada saat ini, di Indonesia, terdapat 6 agama yang diresmikan. Adapun mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam (86,87%). Selain itu, terdapat agama Kristen (7,49%), Katolik (3,09%), Hindu (1,71%), Buddha (0,75%), dan Konghucu (0,03%) (Viva, 2021).  

Untuk sampai kepada titik ini, kepercayaan pastinya terus berkembang dari masa ke masa. Bahkan, jika kita melihat kembali dari awal, kehidupan manusia pasti terus berkembang dan mengalami kemajuan di setiap masanya. Begitu juga dengan kepercayaan, semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Terdapat 4 tahap perkembangan kehidupan manusia pada masa pra-aksara, yaitu paleolithikum, mesolithikum, neolithikum, megalithikum, dan perungu.

Pertama, paleolithikum. Pada saat ini, sistem kepercayaan yang dianut masih belum ada. Hal ini dikarenakan manusia saat itu masih terlalu sibuk berburu dan mengumpulkan makanan dari alam di sekitarnya. Jadi, wajar saja jika kepercayaan tidak menjadi suatu prioritas bagi mereka, karena situasi pada saat itu memang menekan mereka untuk bertahan hidup (Windriati, 2021).

Kedua, mesolithikum. Pada masa ini, kehidupan manusia sudah jauh lebih berkembang dari sebelumnya. Adanya kepercayaan membuktikan perkembangannya. Sistem kepercayaan yang ada pada masa itu terbagi menjadi 2, yakni animisme dan dinamisme. 

Animisme merupakan suatu kepercayaan yang mempercayai bahwa setiap benda memiliki roh atau kekuatan magis di dalamnya. Oleh karena itu, banyak manusia purba pada masa mesolithikum menyembah atau melakukan ritual terhadap benda-benda. Mereka percaya bahwa arwah para leluhur memiliki tatanan sosial seperti manusia hidup, dengan kedudukan yang berbeda-beda mulai dari paling rendah hingga paling tinggi. 

Sedangkan, dinamisme merupakan suatu kepercayaan yang mempercayai bahwa pada benda tertentu memiliki kekuatan gaib. Mereka percaya bahwa nenek moyang mereka memiliki kekuatan magis. Tak hanya itu, mereka juga percaya bahwa nenek moyang mereka tidak pernah pergi, melainkan tetap berada di sekitar mereka. Contoh benda yang biasa dijadikan kepercayaan dinamisme adalah batu besar, jimat, dan pohon.

Salah satu bukti kepercayaan pada masa mesolithikum adalah ditemukannya lukisan pada dinding gua yang ditempati manusia purba dulu. Lukisan itu berfungsi sebagai tanda penghormatan kepada arwah leluhur. Lukisan tersebut juga menjadi bukti bahwa adanya kepercayaan pada masa mesolithikum (Tanjung Pinang Pos, 2020). Namun, kepercayaan pada saat itu belum diatur dalam suatu peraturan atau UU.

Ketiga, neolithikum. Sistem kepercayaan di masa ini tidak jauh berbeda dengan masa mesolithikum, masih dengan animisme dan dinamisme. Mereka juga sudah lebih berkembang dari masa sebelumnya, dengan memahami cara bercocok tanam, bertani, bahkan berternak. Hanya saja, kepercayaan sudah ditandai dengan ilmu dan cara penguburan mayat, sebagai tanda pemujaan arwah nenek moyang. Terdapat 2 macam penguburan pada saat itu, yaitu penguburan secara langsung dan tidak langsung. 

 Penguburan secara langsung adalah saat mayat dikubur secara langsung di dalam tanah atau diletakkan di dalam sebuah peti atau wadah secara membujur atau terlipat dan meringkuk, kemudian diikuti dengan upacara. Mayat biasanya dibaringkan dengan mengarah ke arwah para leluhur, misalnya di puncak gunung. Penguburan seperti ini ditemukan di pulau Jawa, di daerah Anyer (Jawa Barat) dan Plawangan (Jawa Tengah).

Sedangkan, penguburan secara tidak langsung adalah saat mengubur mayat secara langsung di tanah, tanpa suatu upacara. Setelah diperkirakan mayatnya sudah berubah menjadi kerangka, kerangka akan diambil kembali dan diberikan hematit di bagian persendian. Kemudian diletakkan di dalam tempayan atau sarkofagus. Penguburan seperti ini ditemukan di daerah Melolo (Sumba), Gilimanuk (Bali), Lesung Batu (Sumatera Selatan), dan Lomblen Flores (NTT) (Sarana Ilmu, 2021).

Keempat, megalithikum. Mereka mulai menyembah nenek moyangnya. Mereka yakin kalau roh nenek moyang mereka tinggal di suatu tempat tertentu atau terletak di ketinggian seperti puncak gunung, dan lainnya. Mereka percaya bahwa suatu hari nenek moyangnya itu akan turun ke tempat mereka, oleh karena itu, mereka mendirikan bangunan megalitik yang terbuat dari batu inti utuh yang kemudian dipahat. 

Pada masa ini, animisme merupakan kepercayaan yang lebih berkembang. Hal ini dapat dilihat dengan bukti berupa peninggalan-peninggalan dari masa itu, seperti menhir, punden berundak, dolmen, kubur batu, waruga, dan patung batu (Seputar Pengetahuan, 2020).

Kelima, perungu. Sistem kepercayaannya kurang lebih sama dengan masa sebelumnya, masih ada animisme dan dinamisme, penyembahan nenek moyang, dan penguburan (Verelladevanka, 2022). Begitulah proses perkembangan kepercayaan selama masa pra-aksara.

Kembali ke masa kini, kita dapat melihat bahwa sudah ada banyak agama dan aliran kepercayaan yang bisa diikuti. Khususnya di Indonesia, WNI harus memeluk suatu agama, tidak boleh tidak. Namun, seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pemerintah memberikan kebebasan untuk memilih dari 6 pilihan agama yang ada. Kebebasan untuk beragama ini tercatat jelas di Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi :

  • Ayat(1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

  • Ayat(2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dapat disimpulkan dari Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 bahwa Negara Republik Indonesia melindungi, membina, dan mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan bagi warganya tentang kebebasan beragama. Pertama, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional. Kedua, kebebasan beragama tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang berbunyi : 

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

DUHAM sendiri merupakan dokumen kesepakatan internasional  yang ditandatangani negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Ketiga, hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (pasal 18). Kovenan ini telah diratifikasi (disahkan) oleh pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 (Dewi, 2021). 

Namun, apakah jaminan-jaminan ini menandakan bahwa pasti tidak ada satupun warga yang hak bebas beragamanya dilarang? Tidak. Melainkan, banyak sekali kasus yang menunjukkan hal yang bertentangan. Dalam kurun waktu satu dekade (2008-2018), terdapat setidaknya 2.453 kasus pelanggaran HAM atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB). Hal ini mengindikasikan bahwa pemenuhan dan perlindungan terkait kebebasan beragama di Indonesia belum dilakukan dengan baik (Komnas HAM, 2020).

Salah satu contoh kasusnya adalah pengeboman Gereja Katedral Makassar yang terjadi pada tanggal 28 Maret 2021. Pastor Wilhelmus Tulak dari Gereja Katedral Makassar mengatakan bahwa ledakan terjadi sesaat setelah ibadah misa kedua digelar. "Umat yang ikut ibadah kedua sudah pada pulang. Kebetulan gereja punya beberapa pintu masuk dan pintu keluar, jadi tidak konsentrasi di satu pintu," ujarnya. Saat itu terjadi sirkulasi jemaah misa antara mereka yang sudah selesai lalu pulang, dan mereka yang datang untuk mengikuti jadwal misa selanjutnya. Wilhelmus menyebutkan, dua orang pelaku pengeboman datang mendekat ke pintu masuk gereja dengan menaiki sepeda motor. Beruntung, gerak-geriknya sudah dicurigai dan petugas keamanan gereja berhasil mencegahnya masuk. Tapi, saat sedang mencegahnya, di situ terjadilah ledakan. Ledakannya cukup besar, bahkan sampai terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi. Akibat kejadian itu, dua orang yang diduga pelaku dilaporkan tewas, serta 20 orang terdiri dari warga, petugas keamanan gereja, dan jemaat mengalami luka akibat ledakan. Mereka pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Sebagian sudah dipulangkan setelah mengalami luka ringan. 

Kasus ini sangatlah menggemparkan. Bahkan Presiden Joko Widodo turut menanggapi kasus ini. "Saya mengutuk keras aksi terorisme tersebut dan saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya. Semua ajaran menolak terorisme, apapun alasannya," ungkapnya. Ia menekankan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Luthfia, 2021). Betul kata pak Jokowi, bahwa aksi ini sangatlah kejam. Jika kita lihat dari pandangan Kristen, tepatnya 7 dosa mematikan, aksi terorisme ini melambangkan kesombongan dan keserakahan. Kesombongan karena mereka merasa bahwa kepercayaan mereka ialah yang paling benar. Keserakahan karena mereka hanya ingin kepercayaan mereka yang ada, oleh karena itu mereka ingin membom rumah ibadah agama lain. 

Untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi, dibutuhkannya rasa toleransi dalam beragama dari setiap individu. Toleransi memang terdengar mudah untuk dilakukan, namun pada kenyataannya sulit. Kita dapat memulai dari hal-hal sederhana seperti menghargai orang lain saat mereka sedang beribadah, tidak menghakimi agama lain, dan lain sebagainya. Semakin sering kita lakukan, lama-kelamaan kita akan semakin terbiasa. Hal ini tentunya akan membawa dampak positif bagi kita semua.

Perkembangan kepercayaan sudah sampai sejauh ini, namun tetap ada celahnya karena manusia tak terlepas dari dosa, begitu juga dengan manusia purba pada saat itu. Sesuai ajaran Kristen, kepercayaan animisme dan dinamisme sangatlah bertentangan dengan kebenaran firman Tuhan. Tercatat dalam Alkitab pada Keluaran 20:1-17, terutama pada ayat 3-5, yang berbunyi : 

"Jangan ada padamu allah lain dihadapan-Ku. Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi. Jangan sujud menyembah kepadanya atau beribadah kepadanya, sebab Aku, TUHAN, Allahmu, adalah Allah yang cemburu, yang membalaskan kesalahan bapa kepada anak-anaknya, kepada keturunan yang ketiga dan keempat dari orang-orang yang membenci Aku,"

Dapat dilihat bahwa animisme dan dinamisme bertentangan dengan firman Tuhan karena mereka menyembah Allah atau pribadi lain selain Tuhan Yesus dan membuat patung-patung untuk disembah.

Oleh karena itu, sebagai orang Kristen, kita harus memperkuat iman kita dalam Tuhan, terus percaya dan mengandalkan-Nya. Kita bisa membentuk iman kita dengan memulai kebiasaan baik seperti berdoa setiap bangun dan sebelum tidur, menyisihkan waktu untuk bersaat teduh, membaca dan memahami firman Tuhan, memuji nama Tuhan, dan lain sebagainya. Biarkanlah Roh Kudus terus membimbing hidup kita agar kita dapat bertumbuh di dalam Tuhan.

Jika kita melihat kembali semuanya dari masa pra-aksara, begitu hebatnya penyertaan Tuhan dalam seluruh proses perkembangan kepercayaan yang ada. Saat ini, sebagai warga negara Indonesia, marilah kita menjalankan kewajiban agama kita masing-masing sesuai yang sudah ditetapkan. Biarlah seluruh kepercayaan yang dianut tiap-tiap orang, dapat menuntun mereka menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat menjalani hidup mereka dengan bahagia dan damai. 

DAFTAR PUSTAKA

Budy Kusnandar, Viva. "Lebih Dari 102 Ribu Penduduk Indonesia Menganut Aliran Kepercayaan Pada Juni 2021 | Databoks." Databoks.katadata.co.id, 29 Sept. 2021, databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/29/lebih-dari-102-ribu-penduduk-indonesia-menganut-aliran-kepercayaan-pada-juni-2021#:~:text=Adapun%2C%20mayoritas%20atau%2086%2C87. Accessed 14 Nov. 2022.

http://suardi. "Arti Sebuah Kepercayaan (Prof. Dr. Syamruddin Nasution)." Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 19 Sept. 2016, www.uin-suska.ac.id/2016/09/19/arti-sebuah-kepercayaan-prof-dr-syamruddin-nasution/. Accessed 14 Nov. 2022.

Latuharhary, Kabar. "Perlindungan Hak Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia." Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM, 30 Sept. 2020, www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/9/30/1577/perlindungan-hak-kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-indonesia.html. Accessed 15 Nov. 2022.

Media, Kompas Cyber. "Bagaimana Sistem Kepercayaan Pada Masa Perundagian? Halaman All." KOMPAS.com, 4 Aug. 2022, www.kompas.com/stori/read/2022/08/04/110000479/bagaimana-sistem-kepercayaan-pada-masa-perundagian-?page=all#:~:text=Masyarakat%20pada%20masa%20perundagian%2C%20manusia. Accessed 15 Nov. 2022.

---. "Bom Gereja Katedral Makassar: Kronologi Kejadian, Keterangan Polisi, Dan Sikap Presiden Halaman All." KOMPAS.com, 29 Mar. 2021, www.kompas.com/tren/read/2021/03/29/100000165/bom-gereja-katedral-makassar-kronologi-kejadian-keterangan-polisi-dan-sikap?page=all. Accessed 15 Nov. 2022.

Redaksi. "Kepercayaan Zaman Mesolitikum - Tanjung Pinang Pos." Tanjung Pinang Pos, 8 Nov. 2020, www.tanjungpinangpos.co.id/kepercayaan-zaman-mesolitikum/. Accessed 15 Nov. 2022.

Rukmini, Dewi. "Isi Bunyi Pasal 29 UUD 1945 Tentang Kebebasan Beragama Dan Maknanya." Tirto.id, 29 Nov. 2021, tirto.id/isi-bunyi-pasal-29-uud-1945-tentang-kebebasan-beragama-dan-maknanya-glPa. Accessed 15 Nov. 2022.

saranailmu. "Zaman Neolitikum -- Pengertian, Ciri, Kebudayaan, Corak, Kepercayaan Dan Peninggalannya Lengkap." BprsKu.Co.Id, 1 Jan. 1970, bprsku.co.id/zaman-neolitikum-pengertian-ciri-kebudayaan-corak-kepercayaan-dan-peninggalannya-lengkap/. Accessed 15 Nov. 2022.

Stark. "Megalitikum : Pengertian, Ciri, Sistem Kepercayaan Dan Peninggalannya." Seputar Pengetahuan, 5 May 2020, www.seputarpengetahuan.co.id/2020/05/megalitikum.html. Accessed 15 Nov. 2022.

Windriati, S.Pd. Buku Siswa Sejarah Indonesia SMA/MA Kelas 10. Gramedia Widiasarana Indonesia, 31 May 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun