Mohon tunggu...
KRISTIANUS FOSTERMAN
KRISTIANUS FOSTERMAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS FILSAFAT UNIVERSITAS WIDYA MANDIRA KUPANG

MENULIS AGAR ABADI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan di Ujung Pena Lukas Penginjil

6 November 2021   10:55 Diperbarui: 6 November 2021   11:04 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sistem Sosial

 

Dalam sistem sosial, masyarakat dikelompokkan berdasarkan kelas dan dalam pelbagai lapisan. Hal ini dapat dibedakan berdasarkan sektor teritori, sebagai akibat dari sistem perekonomian, yaitu sector pedesaan dan perkotaan. Struktur sosial ini berpola hierarkis. Pada sektor pedesaan terdapat tuan tanah, pengrajin, buruh tani dan budak. Dan pada sektor perkotaan terdapat kaum kaya, kelas menengah dan orang-orang miskin (buruh tani, budak, dan proletar pinggiran yang dikucilkan). Nelayan tergolong dalam kelas menengah rendah. Kelas menengah atas adalah para imam bangsawan, para saudagar besar, dan pejabat tinggi. Para imam juga bisa berasal dari kelas menengah bawah, tergantung perekonomian mereka.

 

Pada sector perkotaan terdapat juga pedagang kecil, pengrajin, dan pejabat rendahan. Orang-orang yang dianggap miskin karena alasan agama dan budaya, penyandang disabilitas, sakit kusta, sakit jiwa, pelacur, serta mereka yang dicap najis karena perkawinan campur dengan bangsa yang lain[3]. Dalam sistem sosial yang berkuasa dan menempati jabatan khusus dalam pemerintahan adalah para orang kaya atau kaum bangsawan. Dari kaum bangsawan inilah yang akan dipilih oleh penjajah Romawi untuk menjadi imam agung.

 

Religius dan Budaya

 

Dalam Yudaisme ditekankan keotentikan keturuan atau gen. Orang yang mampu mempertahankan keaslian kayahudiannya, tanpa campuran darah dari bangsa lain akan dianggap sebagai anak Abraham, dan karena itu ia berhak melaksanakan hak sipilnya. Orang-orang yang kawin campur dianggap hina, yang berelasi dengan orang-orang kafir dianggap najis.[4]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun