Dari hak hiduplah hak-hak manusiawi lainnya dapat mengalir. Hak hidup dengan demikian tidak boleh dirampas oleh orang lain. Kekuasaan manapun -- negara sekalipun -- tidak berhak merampas hak untuk hidup.Â
Dengan demikian "hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun."
Hak Kesehatan dan Hak untuk Hidup Sehat
Manusia yang hidup berhak untuk hidup. Hidup sejahtera menjadi cita-cita semua manusia. Bahkan keadaan sejahtera itu menjadi cita-cita sebuah bangsa dan negara (Pembukaan UUD 1945).Â
Maka, sia-sialah kekayaan yang melimpah ruah jika si pemilik kekayaan sakit-sakitan. Maka, kesehatan adalah syarat awal mencapai kesejahteraan dan kualitas hidup manusia.Â
Sehat adalah keadaan sejahtera secara penuh, baik fisik, mental, maupun sosial, dan bukan berarti tidak terkena penyakit atau pun lemah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H