Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bedah Kasus Melalui Psikologi Positif (Part I)

16 April 2021   19:51 Diperbarui: 16 April 2021   20:04 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam struktur, hal-hal yang diperhatikan antara lain, mengenai kesepakatan bersama antara konselor dan klien, prosedur, serta aturan-aturan dalam proses konseling berlangsung.

Dengan membuat projek -- kesepakatan tersruktur -- target yang hendak dicapai akan mudah digapai. Dalam setting, masing-masing pihak wajib mematuhi rambu-rambu proses konseling, yakni berkaitan dengan suasana personal (privacy), kerahasiaan (confidentiality), kehikmatan (quiet), dan kenyamanan (certain comfort). 

Dua hal lainnya adalah berkaitan dengan kualitas personal masing-masing pihak, baik konselor maupun klien. Di sini keduanya dituntut untuk wajib menaati aturan atau rambu-rambu yang disepakati bersama. Seorang klien mulai membangun komunikasi bersifat trust each other berhadapan dengan konselor. 

Dari pihak koselor juga dituntut bermacam hal, salah satunya adalah soal kesetian untuk mendengar. Menurut Bolton (2003), orang dituntut untuk menjadi penyimak -- hal ini tentunya lebih dalam dari sekedar kegiatan mendengarkan. 

Di sini si pendengar harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh pesan-pesan yang disampaikan oleh orang yang sedang berbicara. Mendengarkan adalah proses aktif yang menuntut partisipatif. Dengan kata lain, apa yang didengarkan perlu diolah (direfleksikan) oleh si pendengar atau konselor. 

Ciri-ciri respons reflektif antara lain adalah berusaha untuk tidak menilai (nonjudgement), refleksi akurat oleh apa yang dialami oleh klien/pihak lain,  dan ringkas.  

Menurut Baruth dan Robinson III, konselor setidaknya memiliki lima peran (role) generik, yakni sebagai konselor, sebagai konsultan, sebagai agent of exchange (agen pengubah), sebagai agen prevensi primer dan sebagai manajer. B

ersamaan dengan peran generik konselor ini, setiap konselor harus memahami target yang hendak digarap selama proses konseling berlangsung. Yang dimaksud dengan peran generik adalah peran yang inheren ada dan disandang oleh seseorang yang berfungsi sebagai konselor.

Elemen-elemen yang mungkin berbeda tergantung pada setting, tetapi dalam peran dan fungsi yang sama. Tugas konselor dalam sebuah proses konseling, tidak melulu menjadi tempat curahan hati klien, tetapi ia harus lebih dari itu, yakni menjadi partner klien dalam menyelesaikan persoalan. 

Ada beberapa hal seharusnya tidak dilakukan seorang konselor dalam proses konseling berlangsung, yakni menyentuh klien (etika), menggunakan kata tanya mengapa dalam menggali persoalan dan hindari aktivitas story telling (konselor menguasai proses konseling/kesan menggurui).

 Analisis Kasus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun