Sebab, persekusi yang bersifat pribadi (dalam lingkup data yang diijinkan), belum mengganggu ketertipan umum, dan masih terdapatnya barang yang ada di debitur, maka akan diabaikan. Oleh karena itu debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian (gagal bayar) dengan delik fitnah.
7. Penyitaan dapat dilakukan oleh kreditur (berbadan hukum dan berijin usaha) bilamana terdapat surat perjanjian yang berkekuatan hukum perdata. Namun bilamana terdapat delik fitnah yang dilakukan oleh kreditur ilegal terhadap upaya penyitaan barang karena gagal bayar, maka debitur berhak melaporkan kepada berwajib tentang upaya pencurian oleh kreditur dan dijerat hukum pidana.
KUNJUNGI VIDEO BERITA TERBAIK di Channel Krisna Bee
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H