Mohon tunggu...
Krisna Bee
Krisna Bee Mohon Tunggu... Seniman - Musisi

Menulis, Menyanyi dan Mengajar adalah curhatan termurah dan sehat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Haruskah Utang Pinjaman Online Dilunasi?

19 Agustus 2019   08:27 Diperbarui: 21 Agustus 2019   14:07 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: thesun.co.uk

Sebab, persekusi yang bersifat pribadi (dalam lingkup data yang diijinkan), belum mengganggu ketertipan umum, dan masih terdapatnya barang yang ada di debitur, maka akan diabaikan. Oleh karena itu debitur berhak untuk tidak melakukan pengembalian (gagal bayar) dengan delik fitnah.

7. Penyitaan dapat dilakukan oleh kreditur (berbadan hukum dan berijin usaha) bilamana terdapat surat perjanjian yang berkekuatan hukum perdata. Namun bilamana terdapat delik fitnah yang dilakukan oleh kreditur ilegal terhadap upaya penyitaan barang karena gagal bayar, maka debitur berhak melaporkan kepada berwajib tentang upaya pencurian oleh kreditur dan dijerat hukum pidana.

KUNJUNGI VIDEO BERITA TERBAIK di Channel Krisna Bee

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun