Dari sisi kreditur.
"Setiap orang berhak untuk berhutang, namun wajib untuk membayar".
Kalimat bijak di atas bukan rahasia umum bagi kita semua yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan perlu pemecahan singkat. Namun ketika di waktu yang telah dijanjikan kamu gagal membayar akibat kondisi yang tak terduga. Tentu sudah pasti si pemberi pinjaman akan mengecapmu telah melakukan "wanprestasi".
"Setiap orang berhak untuk berbuat kesalahan, namun wajib untuk bertanggung jawab".
Yang paling simpel adalah meminta maaf. Bentuk yang lain adalah menyampaikan dengan jujur alasan kegagalan serta memberikan revisi janji untuk pengembalian hutang di kesempatan selanjutnya.
"Janji adalah hutang".
Hutang biasanya berbentuk sebuah penerimaan dan ditukar dengan janji. Dimana di saat yang telah ditentukan, harus ditukar kembali.
Bagaimana jika dia yang mendesakmu untuk berhutang?
Ingat, di dalam pikiran semua orang bahwa efek dari hutang tetaplah sama.
Bagaimana dengan istilah "hutang dianggap lunas"?
Istilah "dianggap" berarti belum sepenuhnya hilang, hanya disimpan dalam catatan pribadi. Namun, sebuah "desakan" agar kamu melakukan peminjaman bisa menjadi landasan bagimu untuk melakukan hal yang sama dalam pelunasannya.Â