Mohon tunggu...
Krisna Bee
Krisna Bee Mohon Tunggu... Seniman - Musisi

Menulis, Menyanyi dan Mengajar adalah curhatan termurah dan sehat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Haruskah Utang Pinjaman Online Dilunasi?

19 Agustus 2019   08:27 Diperbarui: 21 Agustus 2019   14:07 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: thesun.co.uk

Artinya bahwa kamu memiliki hak untuk mendesak pengunduran waktu pengembalian pinjaman sebagaimana awalnya dia mendesakmu untuk meminjam.

Dari sisi debitur.

Seperti halnya fenomena saat ini, dimana banyaknya iklan yang marak tentang pinjaman online (pinjol) atau financial technologi (fintech). Mereka adalah sebuah perusahaan (legal/ilegal) yang secara sengaja mempromosikan usahanya (secara wajar hingga mendesak) kepada siapapun untuk menggunakan produknya dan mendapatkan keuntungan.

Promosi secara mendesak adalah berupa konspirasi yang menjadi bagian dari sebuah politik dagang untuk mendapatkan keuntungan besar atau perputaran usaha yang cepat. 

Mereka (pemilik usaha) sudah memperhitungkan resikonya di awal, namun berbeda dengan kamu (debitur) yang rata-rata baru menyadari resikonya di kemudian hari.

Sebagai korban pinjaman online, mengingat efek keterlambatan wawasan atas resiko, maka sudah menjadi haknya untuk mengulur waktu pengembalian guna dapat bernafas guna menata psikologi dan menghitung resiko yang lambat disadari. 

Desakan pihak perusahaan dengan mengerahkan pasukan deptcollector (team penagih) kepada nasabah yang gagal bayar di waktu yang telah ditentukan, membuat psikologi debitur menjadi kacau dan akhirnya harus menerima desakan kreditur lain (yang telah berada di dalam jaringan konspirasi) untuk melakukan buka lubang dan tutup lubang hutang.

Penjajahan bisa berwujud apapun. Dalam konteks ini pinjaman online telah menjadi sebuah konspirasi penjajahan mental dan psikologi orang lain dan melegalkan kalimat "dibalik kemudahan ada kesulitan" dalam cara-cara yang termodernisasi untuk menjalankan bisnisnya. 

Mereka telah secara sengaja di awal untuk membuat semua orang masuk dalam perangkap, lalu menggunakan kata "hutang" dalam berbagai varian istilah untuk disematkan kepada debitur dan siap untuk dieksekusi ke dalam "penjara sosial" dengan cara dipersekusi online (dipermalukan melalui jaringan maya).

Pertanyaan berikutnya, masihkah hutang tersebut harus dibayar?

Hutang tetaplah harus dibayar, namun jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan situasi, baik yang telah-sedang-akan terjadi, mulai dengan dikembalikan 100% hingga 0%. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun