Komitmen, definisi dan tujuan UHC
Komitmen seluruh negara anggota WHO untuk mewujudkan cakupan universal (UHC: universal health coverage) disepakati pada 25 Mei 2005 ketika Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA58.33 yang bertema: "Sustainabilitas pembiayaan kesehatan, cakupan universal dan jaminan kesehatan sosial."[8]
Cakupan universal artinya memastikan semua orang dapat menggunakan pelayanan kesehatan berkualitas yang mereka butuhkan, dan memastikan bahwa penggunaan pelayanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan keuangan bagi penggunanya.[9]Â
Definisi tersebut mengandung tiga tujuan yang saling terkait: (1) Keadilan akses pelayanan kesehatan; (2) Pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan (3) Perlindungan dari kesulitan keuangan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.[10]
Setiap target pada cakupan kesehatan perlu dapat menopang semua target yang lain. Berfokus pada pendekatan yang lebih berkelanjutan melalui reformasi seluruh sistem kesehatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan pelayanan yang berpusat pada orang (people-centred care).[11]
Untuk mencapai cakupan universal, pelayanan kesehatan harus didasarkan pada pendekatan pelayanan primer yang berpusat pada orang, terintegrasi dan responsif.[12]Â
Menteri Kesehatan juga mengungkapkan dalam kata sambutan Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 bahwa Indonesia bersama negara anggota WHO Asia Tenggara telah menyepakati strategi pencapaian jaminan kesehatan semesta. yang menempatkan pelayanan kesehatan primer sebagai pusat jaminan kesehatan semesta.[13]
Defisit: dari awal juga disadari seperti itu...
Dua bulan setelah peluncuran JKN diberitakan BPJS Kesehatan terancam bangkrut, tetapi ditepis dan dikatakan posisi keuangan BPJS sangat aman.[14]Â
Tetapi kemudian diungkapkan banyak peserta mandiri yang menunggak,[15] dan banyak yang menderita penyakit katastropik.[16] Masyarakat mampu juga banyak yang baru mendaftar ketika sakit berat.[17]Â
Defisit juga didorong fenomena efek asuransi, masyarakat kelas bawah berbondong-bondong mendaftar ketika sakit. [18] Defisit juga dipicu moral hazard sekelompok masyarakat mampu yang memanfaatkan fasilitas BPJS karena ingin mendapat keuntungan.[19]Â