Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyingkap Tabir Defisit

17 Januari 2019   13:28 Diperbarui: 17 Januari 2019   15:00 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

20131011-dialog-interaktif-2-max10-5c40366712ae9405780eabcb.jpg
20131011-dialog-interaktif-2-max10-5c40366712ae9405780eabcb.jpg

Inisiatif akselerasi kepesertaan telah mengemuka dalam Rapat Koordinasi BUMN di Gedung Kementerian BUMN, 3 Oktober 2013.[1] PT Askes (Persero) menyampaikan agar BUMN dapat berkomitmen untuk segera ikut serta dalam program JKN sebelum Peta Jalan Menuju JKN 2012-2019 diluncurkan. 

Menanggapi rencana percepatan tersebut Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyelenggarakan acara Dialog Interaktif di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, 11 Oktober 2013, mengundang Deputy Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN RI dan Dirut PT Askes (Persero) sebagai nara sumber. Dari berbagai topik dialog diantaranya adalah tentang percepatan kepesertaan, peran DJSN, pembiayaan, koordinasi manfaat, jaminan mutu pelayanan dan kesiapan pelayanan primer.[2]

Pada 21 Oktober 2013 di Sukabumi, Jawa Barat, PT Askes (Persero) bersama pimpinan BUMN menandatangani komitmen bertema "BUMN sebagai motor penggerak sektor industri dalam perluasan peserta jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan". Dirut PT Askes (Persero) mengatakan "Indonesia akan menjadi negara terbesar yang memiliki jaminan kesehatan di bawah satu badan negara, yaitu BPJS Kesehatan"[3]

Pada 27 Desember 2014 diterbitkan Perpres No.111/2013, yang mengandung klausul perubahan batas waktu pendaftaran kepesertaan untuk pekerja penerima upah yang dipercepat dibandingkan pada Perpres No12/2013 (23 Januari 2013).

Batas waktu pendaftaran untuk BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil berubah dari 1 Januari 2019 menjadi 1 Januari 2015 (Pasal 6 ayat 3a), dan untuk usaha mikro berubah dari 1 Januari 2019 menjadi 1 Januari 2016 (Pasal 6 ayat 3b).

Semangat BPJS Kesehatan untuk mencapai target kepesertaan dapat dipahami karena merupakan salah satu sasaran pokok yang hendak dicapai pada tahun 2019: "Seluruh penduduk Indonesia (yang pada 2019 diperkirakan sekitar 257,5 juta jiwa) mendapat jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan."[4] Sedangkan dalam RPJMN 2012-2019, target peserta jaminan kesehatan melalui SJSN bidang kesehatan pada tahun 2019 ditetapkan mencakup minimum 95% dari jumlah penduduk.[5]

Jumlah peserta JKN per 1 Januari 2019 tercatat 215,40 juta jiwa[6] atau sebesar 80,35% dari jumlah penduduk tahun 2019 yang di estimasi 268,07 juta jiwa. Penduduk yang belum daftar 49,85 juta jiwa. Untuk mencapai target cakupan JKN minimum 95% penduduk perlu tambaha peserta baru sebanyak 39,27 juta jiwa.

Mencapai cakupan universal ternyata bukan hanya tentang prestasi meraih target kepesertaan. Pusaran isu disekitar defisit telah menjadi masalah yang kompleks dan rumit. Menyerap banyak perhatian dan sumber daya publik maupun privat. Berbagai isu fundamental yang lain mungkin telah terabaikan karenanya.

Ada berbagai tantangan cakupan universal yang harus dihadapi dalam era Sustainabel Development Goals (SDGs). Diantaranya adalah tentang kelemahan sistem kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketidaksetaraan akses, keterbatasan SDM dan infrastruktur kesehatan, kualitas pelayanan dan produk medik serta obat-obatan di bawah standar, kelemahan tata kelola, informasi dan akuntabilitas, dan lainnya.[7] 

Semangat untuk meraih target kepesertaan dalam pusaran isu sekitar defisit dapat menimbulkan tanda tanya. Terlebih bila isu-isu fundamental lain mungkin tertinggal, padahal harusnya dikdepankan. Perlu menengok sekilas tentang komitmen, definisi dan tujuan cakupan universal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun