Begitu juga untuk properti yang masih dalam tahap pembangunan maka developer akan mengejar pembangunan hingga jadi sebelum batas waktu tanggal 31 Agustus 2021.
Memang untuk developer yang baru membangun dan menjualnya secara inden, program ini tidak begitu membantu dalam penjualan.
#Perbankan
Saat ini banyak bank yang mengalami kelebihan dana atau likuid artinya bank harus memikirkan bagaimana menyalurkan pinjaman sebanyak-banyaknya kepada masyarakat.
Sementara bank harus bertindak hati-hati jangan sampai memberikan pinjaman tetapi berakhir macet.
Kebijakan Bank Indonesia untuk menurunkan bunga acuan dari 3,75 persen menjadi 3,5 persen, atau turun sebesar 25 basis poin, dinilai tepat.
Penurunan ini berimplikasi pada penurunan bunga KPR. Beberapa bank kini berani membandrol bunga awal di bawah 5 persen. Hal ini menjadi berita baik bagi calon debitur.
#Masyarakat
Sebenarnya minat untuk memiliki rumah masih cukup besar, mengingat backlog rumah pada awal tahun 2020 masih sebesar Rp 7,64 juta, namun daya beli mengalami menurun.
Penurunan daya beli dikarenakan banyak perusahaan-perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19. Misalnya industri penerbangan, perhotelan, pariwisata, retail, travel, elektronik, tekstil, transportasi,dan sebagainya.
Praktis program ini hanya dapat dinikmati oleh konsumen yang bisnisnya tidak terkena dampak Covid-19.
#Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan insentif pajak dan kemudahan uang muka akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.
Setelah pertumbuhan ekonomi meningkat pada kuartal ke IV tahun 2020 sebesar minus 2,19 persen dari kuartal III sebesar minus 3,45 persen. Pemerintah bertekad pertumbuhan ekonomi kuartal 1 tahun 2021 lebih baik lagi walaupun masih terkoreksi minus.