***
Dengan adanya perubahan undang-undang KPK itu terkesan adanya kompromi antara legislatif dan eksekutif untuk melemahkan KPK dan memberi ruang koruptor dapat leluasa menjalankan aksinya.
Mudah-mudahan KPK bukan menjadi lembaga formalitas untuk menenangkan masyarakat dan memberikan kesan positif pada dunia. Kalau toh ada penangkapan di era KPK sekarang tidak sedahsyat KPK lama dengan undang-undang lama.
Proses pengangkatan ketua KPK yang penuh kontroversi, mulai dengan penunjukan panitia seleksi yang diangkat oleh presiden sampai proses di DPR-RI, sengaja memilih orang-orang yang dapat "bekerja sama" dengan politikus Senayan yang notabene masih dipertanyakan integritasnya.
Walaupun kewenangannya terbatas, masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara maksimal menangkap para koruptor, dan kepada para koruptor dapat berpikir ulang untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama, daripada menjadi penyesalan sepanjang masa.
Rujukan:
- Nasional.kompas.com
- Acch.kpk.go.id
- Tirto.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H