Mohon tunggu...
Kris Banarto
Kris Banarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Bisnis dan Humaniora

Penulis buku: Transformasi HRD dalam Bisnis (Deepublish, 2021). Ketika Kita Harus Memilih (Gunung Sopai, 2022). Rahasia Sukses Bisnis Modern (Deepublish, 2022). Merajut Keabadian (Bintang Semesta Media, 2023). Kupas Tuntas Bisnis Properti (Deepublish, 2024). Website: www.ManajemenTerkini.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam 2 Pekan, KPK Menangkap 2 Menteri dan 2 Kepala Daerah, Ada Apa?

9 Desember 2020   08:23 Diperbarui: 9 Desember 2020   08:29 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo (Kloase/Tribunmanado)

***

Dengan adanya perubahan undang-undang KPK itu terkesan adanya kompromi antara legislatif dan eksekutif untuk melemahkan KPK dan memberi ruang koruptor dapat leluasa menjalankan aksinya.

Mudah-mudahan KPK bukan menjadi lembaga formalitas untuk menenangkan masyarakat dan memberikan kesan positif pada dunia. Kalau toh ada penangkapan di era KPK sekarang tidak sedahsyat KPK lama dengan undang-undang lama.

Proses pengangkatan ketua KPK yang penuh kontroversi, mulai dengan penunjukan panitia seleksi yang diangkat oleh presiden sampai proses di DPR-RI, sengaja memilih orang-orang yang dapat "bekerja sama" dengan politikus Senayan yang notabene masih dipertanyakan integritasnya.

Walaupun kewenangannya terbatas, masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara maksimal menangkap para koruptor, dan kepada para koruptor dapat berpikir ulang untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama, daripada menjadi penyesalan sepanjang masa.

Rujukan:

  • Nasional.kompas.com
  • Acch.kpk.go.id
  • Tirto.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun