Mohon tunggu...
Kris Hadiwiardjo
Kris Hadiwiardjo Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Eks Penulis Artikel Bisnis, Ekonomi, Teknologi Harian Pelita

Penulis adalah peminat bidang teknologi, Komputer, Artificial Intelligence, Psikologi dan masalah masalah sosial politik yang menjadi perbincangan umum serta melakukan berbagai training yang bekenaan dengan self improvement, human development dan pendidikan umum berkelanjutan bagi lanjut usia.

Selanjutnya

Tutup

Film

Mengupas Simbolisme, Psikologi, Sosial, dan Hukum Lewat Film Pesan Bermakna

19 Oktober 2024   01:21 Diperbarui: 19 Oktober 2024   02:20 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orista Primadewa adalah seorang sutradara Indonesia yang dikenal melalui karyanya dalam film "Pesan Bermakna Jilid III" yang bercerita tentang kehidupan seorang hakim dan dinamika keluarganya.

Film ini menggambarkan tantangan dan dilema yang dihadapi seorang hakim dalam menyeimbangkan antara profesionalisme dan masalah pribadi.

Orista Primadewa memilih lokasi syuting yang unik di Purwokerto dan Purbalingga untuk menciptakan suasana otentik dengan nuansa bangunan era Belanda.

Film ""Pesan Bermakna Jilid III" juga dibintangi oleh aktor ternama seperti Donny Alamsyah dan Imelda Therinne. Selain itu, film ini mengangkat isu-isu hukum, keluarga, dan kejujuran, dengan narasi yang kuat tentang hubungan kakak-adik dan bagaimana kejujuran dapat menyelesaikan konflik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun