UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
UU IKN mengatur bahwa Ibu Kota Nusantara akan menjadi pusat pemerintahan dan simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia2.
Pembangunan IKN dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Bukti Dukungan Survei
Survei Indikator Politik Indonesia:
Survei yang dilakukan pada 23 November hingga 1 Desember 2023 menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo mencapai 76,2%3.
Survei LSI (Lembaga Survei Indonesia):
Pada April 2023, survei LSI menunjukkan bahwa 82% masyarakat puas dengan kinerja Presiden Jokowi, yang merupakan capaian tertinggi sepanjang catatan LSI4.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ada sejak era Presiden Soekarno.
Era Soekarno
Gagasan Awal (1957):
Pada tahun 1957, Presiden Soekarno menggagas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan saat peresmian Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi.