Mohon tunggu...
Kredit KPR
Kredit KPR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

KPR Bank Syariah Muamalat

5 September 2017   08:09 Diperbarui: 5 September 2017   08:19 2269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPR Muamalat * Cara Mengajukan KPR Muamalat, Persyataran dan Suku Bunga KPR

KPR Muamalat

Memiliki rumah sebagai tempat tinggal adalah keinginan hampir setiap orang, khususnya bagi yang sudah menikah dan berkeluarga. Tidak heran jika mereka memanfaatkan cara yang cukup mudah untuk bisa segera memiliki rumah impian, salah satunya melalui KPR Bank terkait.

Tingginya minat masyarakat terhadap kepemilikan tempat tinggal ini, membuat pihak Bank Konvensional maupun Bank Syariah seperti berlomba-lomba menawarkan KPR untuk pembiayaan rumah tersebut. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan antara KPR Konvensional dengan KPR Syariah :

Perbedaan KPR Konvensional dengan KPR Syariah

Saat ini, Bank yang beroperasi di Indonesia ada dalam dua jenis, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Kedua jenis Bank ini bukan hanya berbeda jenisnya, namun sistem yang diterapkan dalam setiap kegiatan perbankanya juga berbeda, khususnya dalam hal penerapan jenis bunga dan penalti. Apa saja perbedaan dari kedua jenis Bank tersebut berikut ulasanya:

Baca Juga: Promo KPR Bank Muamalat Terbaru

Bank Konvensional

Bank Konvensional memiliki karakteristik yang cenderung membebankan bunga kepada pihak nasabah atau debitor dari setiap uang yang dipinjamkan maupun yang digunakan. Khusus untuk KPR, Bank Konvensional sendiri memiliki beberapa jenis bunga dalam KPR, yaitu :

KPR Fixed

Jenis bunga KPR Fixed ini menerapkan bunga dengan presentase yang tetap dari awal pinjaman hingga berakhirnya masa pinjaman tersebut (pelunasan). Untuk bunga KPR ini tentunya anda dapat menghindari terjadinya kenaikan suku bunga di setiap tahunya. Umumnya KPR Fixed ini digunakan untuk KPR Subsidi dari pemerintah.

KPR Fixed dan Floating

KPR jenis ini menerapkan suku bunga campur antara fixed dan floating interest. Umumnya, jenis suku bunga KPR campur ini banyak diterapkan oleh KPR di Bank Konvensional. Nantinya, beberapa tahun pertama, anda akan membayar suku bunga yang tetap, jika melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan maka suku bunga KPR anda akan berubah menjadi suku bunga floating yang biasanya mengikuti suku bunga di pasaran perbankan.

KPR Fixed, Cap dan Floating.

Suku bunga KPR selanjutnya adalah KPR Fixed, Cap dan Floating. Jenis KPR ini hampir sama antara KPR Fixed dan Floating yang sebelumnya, namun di pertengahan akan terkena suku bunga cap. Dalam artian, jika anda membayar KPR dengan bunga tetap di awal sebesar 8 %, setelah ada bunga Cap menjadi 9%, kemudian bunga floating, maka setidaknya suku bunga yang anda dapat adalah sebesar 9% saja.

KPR Float

KPR mengambang ini memiliki tingkat suku bunga yang mengambang dari sejak awal pinjaman hingga akhir pinjaman.

Dari sisi Penalti atau saat pelunasan dipercepat oleh pihak Nasabah, Bank Konvensional akan membebankan biaya penalti pada nasabah, karena dianggap mengurangi potensi pendapatan Bank.

2. Bank Syariah

KPR Akad Murabahah

KPR murabahah atau akad jual beli ini memiliki konsep dimana nasabah menyewa rumah dari pihak Bank, dan di akhir periode cicilan nasabah berhak untuk membeli rumah tersebut (jual beli).uang yang akan diciclkan oleh nasabah kelak adalah uang sewa rumah, sementara uang muka sebesar 30% yang dibayarkan saat KPR ini merupakan tanda jaminan nasabah jadi membeli rumah tersebut dari pihak Bank syariah. Jika pada akhirnya, nasabah tidak jadi membeli rumah tersebut, maka uang muka tadi harus dikembalikan kepada pihak Bank sebagai pemilik rumah. Adapun uang sewa terkait nilainya bisa berubah, mengikuti SBI Bank Syariah.

KPR Musyarakah Mutanaqisah

Bunga KPR syariah selanjutnya adalah Musyrakah Mutanaqisah atau kepemilikan secara bertahap, dengan konsep dimana antara Bank dan Nasabah sama-sama membeli rumah, namun kepemilikan Bank akan berkurang sesuai dengan berjalanya cicilan yang dibayarkan Nasabah kepada pihak Bank. konsep bunga ini juga mengharuskan pembayaran uang muka sebesar 20% sebagai tanda jadi.

Dari sisi Penalti Bank Syariah tentu berbeda dengan Bank Konvensional. Jika Bank Konvensional akan membebankan biaya Penalti kepada nasabah, maka Bank Syariah akan membebaskan biaya Penalti, karena nilai transaksi sudah ditentukan sejak awal.

Selengkapnya Mengenai Perbedaan KPR Syariah & Konvensional

KPR Syariah Bank Muamalat

Salah satu Bank Syariah terbaik di Indonesia, yang menawarkan KPR Muamalat. Bank ini memang menjalankan kegiatan perbankanya berdasarkan syariah islam. Bank Muamalat tentunya menyadari akan antusias masyarakat yang ingin segera memiliki hunian impian tanpa harus takut dengan suku bunga yang terlalu tinggi atau biaya lainya dari Bank terkait, saat harus memilih KPR untuk pembiayaanya.

Bank Syariah Muamalat menawarkan solusi untuk masalah kepemilikan rumah tersebut, dengan berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabahnya, terlebih lagi menerapkan aturan syariah dalam prosesnya. Produk KPR syariah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat adalah KPR iB Muamalat. KPR iB Muamalat menawarkan keuntungan kepada nasabah, berupa angsuran yang super ringan, suku bunga yang tetap sebesar 5% untuk tahun 2017, serta cicilan dalam tenor waktu yang cukup lama hingga 15 tahun.

Nasabah yang memilih KPR iB Muamalat ini bisa berkesempatan untuk memiliki rumah unit baru, atau rumah toko baru, Apartemen, rumah bekas atau Kios tanpa harus takut dengan suku bunga KPR yang terkadang cukup tinggi. Selain itu, nasabah juga dapat memilih untuk take over KPR dengan terlebih dulu berkonsultasi bersama customer service Bank terkait.

Produk KPR iB Muamalat ini tentunya merupakan kesempatan yang baik untuk para nasabah yang memang ingin segera memiliki rumah impian dan memilih Bank Muamalat sebagai partner untuk mengurusi masalah pembiayaanya. Jika anda sudah mulai tertarik dengan produk KPR syariah dari Bank Muamalat ini, maka tentunya anda harus mengetahui terlebih dulu bagaimana simulasi kredit yang terjadi di Bank Syariah, agar bisa menyesuaikanya dengan keuangan anda.

Simulasi Angsuran KPR Muamalat

Simulasi berikut ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada anda mengenai jumlah angsuran KPR Muamalat saat ini, agar bisa menyesuaikan dengan pendapatan anda, serta anda dapat melakukan perhitungan terlebih dulu sebelum mengajukan KPR iB Muamalat tersebut. Berikut Tabel Angsuran KPR Muamalat 2017:

1*GTyWmuAsMw51CQWInUUqcw.jpeg
1*GTyWmuAsMw51CQWInUUqcw.jpeg

Plafond yang ditawarkan Bank Syariah Muamalat untuk KPR Syariah berkisar dari Rp. 50 Juta hingg Rp. 1 Miliar. Anda tinggal menyesuaikanya saja dengan keadaan keuangan dan harga properti yang anda inginkan.

Syarat Pengajuan KPR iB Muamalat

Setelah anda memperhitungkan mengenai angsuran KPR syariah di Bank Syariah Muamalat, saatnya anda mempersiapkan persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk bisa mengajukan KPR syariah, yaitu KPR iB Muamalat. Umumnya persyaratan ini ditujukan kepada nasabah perorangan. Namun, jika nasabah adalah suami istri yang masing-masing berpenghasilan, maka pihak Bank akan menerapkan sistem Join income dimana slip gaji keduanya akan digabungkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pengajuan KPR iB Muamalat :

Syarat Utama

  • Usia Nasabah Minimal 21 Tahun
  • Usia Nasabah Saat jatuh tempo, 55 Tahun Untuk Pegawai dan 60 Tahun Untuk Wiraswasta
  • Tidak Masuk Daftar hitam BI (Bank Indonesia) dalam masalah kredit macet
  • Untuk Karyawan, nasabah harus seorang karyawan tetap yang telah bekerja minimal 1 tahun
  • Untuk Karyawan Kontrak, minimal sudah bekerja selama 2 tahun
  • Pembiayaan dicover dengan Asuransi Jiwa
  • Fasilitas Autodebet untuk Angsuran

Syarat Administratif

  • Mengisi Formulir Pembiayaan
  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Slip Gaji Asli dan Surat Keterangan Bekerja
  • Fotokopi Mutasi rekening tabungan 3 Bulan terakhir
  • Laporan keuangan (Wiraswasta)
  • Fotokopi Sertifikat, IMB, PBB

Sebelum mengajukan KPR iB Muamalat, pastikan anda sudah melakukan perhitungan KPR syariah terlebih dulu dan berkonsultasi dengan Pihak Bank Muamalat mengenai pembiayaaan yang akan anda pilih. Setelah seluruh persyaratan di lengkapi, pihak Bank berhak untuk menerima atau menolak pengajuan KPR tersebut tanpa harus memberitahu nasabah terlebih dulu.

Demikian pembahasan mengenai KPR syariah dari Bank Mumamalat. Semoga dapat memberikan gambaran untuk anda yang hendak mengajukan KPR Syariah khususnya KPR iB Muamalat di Bank Muamalat. Pastikan seluruh persyaratanya lengkap, agar proses pengajuan KPR syariah bisa berjalan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun