Plafond yang ditawarkan Bank Syariah Muamalat untuk KPR Syariah berkisar dari Rp. 50 Juta hingg Rp. 1 Miliar. Anda tinggal menyesuaikanya saja dengan keadaan keuangan dan harga properti yang anda inginkan.
Syarat Pengajuan KPR iB Muamalat
Setelah anda memperhitungkan mengenai angsuran KPR syariah di Bank Syariah Muamalat, saatnya anda mempersiapkan persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk bisa mengajukan KPR syariah, yaitu KPR iB Muamalat. Umumnya persyaratan ini ditujukan kepada nasabah perorangan. Namun, jika nasabah adalah suami istri yang masing-masing berpenghasilan, maka pihak Bank akan menerapkan sistem Join income dimana slip gaji keduanya akan digabungkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pengajuan KPR iB Muamalat :
Syarat Utama
- Usia Nasabah Minimal 21 Tahun
- Usia Nasabah Saat jatuh tempo, 55 Tahun Untuk Pegawai dan 60 Tahun Untuk Wiraswasta
- Tidak Masuk Daftar hitam BI (Bank Indonesia) dalam masalah kredit macet
- Untuk Karyawan, nasabah harus seorang karyawan tetap yang telah bekerja minimal 1 tahun
- Untuk Karyawan Kontrak, minimal sudah bekerja selama 2 tahun
- Pembiayaan dicover dengan Asuransi Jiwa
- Fasilitas Autodebet untuk Angsuran
Syarat Administratif
- Mengisi Formulir Pembiayaan
- Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli dan Surat Keterangan Bekerja
- Fotokopi Mutasi rekening tabungan 3 Bulan terakhir
- Laporan keuangan (Wiraswasta)
- Fotokopi Sertifikat, IMB, PBB
Sebelum mengajukan KPR iB Muamalat, pastikan anda sudah melakukan perhitungan KPR syariah terlebih dulu dan berkonsultasi dengan Pihak Bank Muamalat mengenai pembiayaaan yang akan anda pilih. Setelah seluruh persyaratan di lengkapi, pihak Bank berhak untuk menerima atau menolak pengajuan KPR tersebut tanpa harus memberitahu nasabah terlebih dulu.
Demikian pembahasan mengenai KPR syariah dari Bank Mumamalat. Semoga dapat memberikan gambaran untuk anda yang hendak mengajukan KPR Syariah khususnya KPR iB Muamalat di Bank Muamalat. Pastikan seluruh persyaratanya lengkap, agar proses pengajuan KPR syariah bisa berjalan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H