Mohon tunggu...
Kredit KPR
Kredit KPR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

KPR Bank Syariah Muamalat

5 September 2017   08:09 Diperbarui: 5 September 2017   08:19 2269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Plafond yang ditawarkan Bank Syariah Muamalat untuk KPR Syariah berkisar dari Rp. 50 Juta hingg Rp. 1 Miliar. Anda tinggal menyesuaikanya saja dengan keadaan keuangan dan harga properti yang anda inginkan.

Syarat Pengajuan KPR iB Muamalat

Setelah anda memperhitungkan mengenai angsuran KPR syariah di Bank Syariah Muamalat, saatnya anda mempersiapkan persyaratan dokumen apa saja yang diperlukan untuk bisa mengajukan KPR syariah, yaitu KPR iB Muamalat. Umumnya persyaratan ini ditujukan kepada nasabah perorangan. Namun, jika nasabah adalah suami istri yang masing-masing berpenghasilan, maka pihak Bank akan menerapkan sistem Join income dimana slip gaji keduanya akan digabungkan. Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat pengajuan KPR iB Muamalat :

Syarat Utama

  • Usia Nasabah Minimal 21 Tahun
  • Usia Nasabah Saat jatuh tempo, 55 Tahun Untuk Pegawai dan 60 Tahun Untuk Wiraswasta
  • Tidak Masuk Daftar hitam BI (Bank Indonesia) dalam masalah kredit macet
  • Untuk Karyawan, nasabah harus seorang karyawan tetap yang telah bekerja minimal 1 tahun
  • Untuk Karyawan Kontrak, minimal sudah bekerja selama 2 tahun
  • Pembiayaan dicover dengan Asuransi Jiwa
  • Fasilitas Autodebet untuk Angsuran

Syarat Administratif

  • Mengisi Formulir Pembiayaan
  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Slip Gaji Asli dan Surat Keterangan Bekerja
  • Fotokopi Mutasi rekening tabungan 3 Bulan terakhir
  • Laporan keuangan (Wiraswasta)
  • Fotokopi Sertifikat, IMB, PBB

Sebelum mengajukan KPR iB Muamalat, pastikan anda sudah melakukan perhitungan KPR syariah terlebih dulu dan berkonsultasi dengan Pihak Bank Muamalat mengenai pembiayaaan yang akan anda pilih. Setelah seluruh persyaratan di lengkapi, pihak Bank berhak untuk menerima atau menolak pengajuan KPR tersebut tanpa harus memberitahu nasabah terlebih dulu.

Demikian pembahasan mengenai KPR syariah dari Bank Mumamalat. Semoga dapat memberikan gambaran untuk anda yang hendak mengajukan KPR Syariah khususnya KPR iB Muamalat di Bank Muamalat. Pastikan seluruh persyaratanya lengkap, agar proses pengajuan KPR syariah bisa berjalan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun