Mohon tunggu...
Kredit KPR
Kredit KPR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

KPR Bank Syariah Muamalat

5 September 2017   08:09 Diperbarui: 5 September 2017   08:19 2269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi Penalti atau saat pelunasan dipercepat oleh pihak Nasabah, Bank Konvensional akan membebankan biaya penalti pada nasabah, karena dianggap mengurangi potensi pendapatan Bank.

2. Bank Syariah

KPR Akad Murabahah

KPR murabahah atau akad jual beli ini memiliki konsep dimana nasabah menyewa rumah dari pihak Bank, dan di akhir periode cicilan nasabah berhak untuk membeli rumah tersebut (jual beli).uang yang akan diciclkan oleh nasabah kelak adalah uang sewa rumah, sementara uang muka sebesar 30% yang dibayarkan saat KPR ini merupakan tanda jaminan nasabah jadi membeli rumah tersebut dari pihak Bank syariah. Jika pada akhirnya, nasabah tidak jadi membeli rumah tersebut, maka uang muka tadi harus dikembalikan kepada pihak Bank sebagai pemilik rumah. Adapun uang sewa terkait nilainya bisa berubah, mengikuti SBI Bank Syariah.

KPR Musyarakah Mutanaqisah

Bunga KPR syariah selanjutnya adalah Musyrakah Mutanaqisah atau kepemilikan secara bertahap, dengan konsep dimana antara Bank dan Nasabah sama-sama membeli rumah, namun kepemilikan Bank akan berkurang sesuai dengan berjalanya cicilan yang dibayarkan Nasabah kepada pihak Bank. konsep bunga ini juga mengharuskan pembayaran uang muka sebesar 20% sebagai tanda jadi.

Dari sisi Penalti Bank Syariah tentu berbeda dengan Bank Konvensional. Jika Bank Konvensional akan membebankan biaya Penalti kepada nasabah, maka Bank Syariah akan membebaskan biaya Penalti, karena nilai transaksi sudah ditentukan sejak awal.

Selengkapnya Mengenai Perbedaan KPR Syariah & Konvensional

KPR Syariah Bank Muamalat

Salah satu Bank Syariah terbaik di Indonesia, yang menawarkan KPR Muamalat. Bank ini memang menjalankan kegiatan perbankanya berdasarkan syariah islam. Bank Muamalat tentunya menyadari akan antusias masyarakat yang ingin segera memiliki hunian impian tanpa harus takut dengan suku bunga yang terlalu tinggi atau biaya lainya dari Bank terkait, saat harus memilih KPR untuk pembiayaanya.

Bank Syariah Muamalat menawarkan solusi untuk masalah kepemilikan rumah tersebut, dengan berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan oleh nasabahnya, terlebih lagi menerapkan aturan syariah dalam prosesnya. Produk KPR syariah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat adalah KPR iB Muamalat. KPR iB Muamalat menawarkan keuntungan kepada nasabah, berupa angsuran yang super ringan, suku bunga yang tetap sebesar 5% untuk tahun 2017, serta cicilan dalam tenor waktu yang cukup lama hingga 15 tahun.

Nasabah yang memilih KPR iB Muamalat ini bisa berkesempatan untuk memiliki rumah unit baru, atau rumah toko baru, Apartemen, rumah bekas atau Kios tanpa harus takut dengan suku bunga KPR yang terkadang cukup tinggi. Selain itu, nasabah juga dapat memilih untuk take over KPR dengan terlebih dulu berkonsultasi bersama customer service Bank terkait.

Produk KPR iB Muamalat ini tentunya merupakan kesempatan yang baik untuk para nasabah yang memang ingin segera memiliki rumah impian dan memilih Bank Muamalat sebagai partner untuk mengurusi masalah pembiayaanya. Jika anda sudah mulai tertarik dengan produk KPR syariah dari Bank Muamalat ini, maka tentunya anda harus mengetahui terlebih dulu bagaimana simulasi kredit yang terjadi di Bank Syariah, agar bisa menyesuaikanya dengan keuangan anda.

Simulasi Angsuran KPR Muamalat

Simulasi berikut ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada anda mengenai jumlah angsuran KPR Muamalat saat ini, agar bisa menyesuaikan dengan pendapatan anda, serta anda dapat melakukan perhitungan terlebih dulu sebelum mengajukan KPR iB Muamalat tersebut. Berikut Tabel Angsuran KPR Muamalat 2017:

1*GTyWmuAsMw51CQWInUUqcw.jpeg
1*GTyWmuAsMw51CQWInUUqcw.jpeg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun